Anik Maslachah Sebut Kado Indah HSN 2023 Jika ada Peraturan Turunan UU Pesantren

Sekretaris DPW PKB Jawa Timur Anik Maslachah

Liputanjatim.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anik Maslachah mengatakan peran Pondok Pesantren dalam perjuangan kemerdekaan dan basic akhlaq tidak diragukan lagi. Ponpes menjadi pilar kekuatan moral dalam membangun karakter insan yang lebih baik ditengah globalisasi yang semakitn tak terbendung pergerakannya. Bahkan hari ini pondok pesantren juga menyiapkan santri santri intrapreanurship yang mampu berkompetisi dalam dunia global.

Pesan tersebut disampaikan Anik dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2023 yang digelar di Kota Surabaya, Minggu 22 Oktober 2023.

“36.000 ponpes se Indonesia harus menjadi pilar kekuatan moral, kekuatan karakter Islam yang itu menjadi kebutuhan penting di tengah era global,” kata Anik saat dikonfirmasi, Minggu 22 Oktober 2023.

Menurut Sekretaris DPW PKB Jatim ini, ponpes sudah sejak dulu mempunyai peranan penting dalam perjuangan akan kemerdekaan Indonesia dan membangun peradaban yang ideal. Pasalnya, di internal ponpes sendiri ia katakan tidak hanya bersarang sumber ilmu dan akhlaq, lebih dari itu, didalamnya terdapat hal-hal yang begitu kompleks, termasuk skill, dan intrepreanurshiip, sehingga alumni pondok akan mampu bersaing di era global dengan kekuatan ganda yaitu ilmu, skill dan moral.

“Ponpes mempunyai peranan penting bagi peradaban bangsa. Ponpes adalah pondasi kekuatan bangsa,” ujarnya.

Oleh karenanya, kehadiran pemerintah begitu sangat dibutuhkan. Agar sayap ponpes lebih masif berkembang.

“Karenanya interfensi dan affirmasi pemerintah harus hadir dalam pengembangan dan eksistensi ponpes,” tuturnya.

Jika komitmen pemerintah kepada ponpes yang ada dikuatkan maka hal tersebut lanjut Anik akan menjadi kado terindah dalam peringatan HSN 2023 ini.

Ia mengatakan, keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren harus juga ada turunanya, agar dapat direalisasikan dengan baik untuk ponpes. Sebab, jika undang-undang tersebut tidak ada turunan sebagai langkah teknis maka, aturan itu akan menjadi macan kertas saja.

“Akan menjadi kado terindah bagi 36.000 ponpes se Indonesia apabila di tahun 2023 ini Peraturan pemerintah dan permenag sebagai penjabaran UU keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren diterbitkan. Agar UU tersebut tidak hanya sebagai macan kertas belaka, aturan yang tidak bisa berlaku karena tidak ada peraturan tekhnis lainya,” pungkas politis asal Sidoarjo itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here