Liputanjatim.com-Anggota DPRD Jawa Timur Anik Maslachah ditetapkan menjadi Ketua Pimpinan DPRD Jatim sementara, dalam prosesi pelantikan anggota DPRD Jatim Periode periode 2024-2029, Sabtu 31 Agustus 2024.
“Berdasarkan penunjukan pimpinan sementara Anik Maslachah dan Wara Sundari Reni Pramana,” kata Sekretaris DPRD Jatim, Andik Fadjar Tjahjono, membacakan SE Mendagri.
Politisi PKB ini didampingi Wakil Ketua DPRD Jatim sementara Wara Sundari Reni Pramana politisi dari PDI Perjuangan.
Menurut Andik, sesuai UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah ketua dan wakil ketua DPRD dipilih dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.
“Dikarenakan peraih suara kursi terbanyak kedua sama dengan peraih kursi terbanyak ketiga, disepakati ketua sementara berasal dari PKB dan wakil ketua dari PDI Perjuangan,” ujarnya.
Penentuan pimpinan DPRD sementara ini, lanjut Andik, berdasarkan surat edaran kementerian dalam negeri 100.2.1.3/3434/SJ, perihal tatacara pelaksanaan pelantikan DPR Daerah Provinsi Kabupaten Kota masa jabatan 2024-2029.
Menurutnya, pimpinan sementara bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, pembentukan rencana peraturan daerah tentang tata tertib DPRD.
“Juga memproses pemilihan pimpinan DPRD definitif,” kata Andik.
Sementara itu, Sebanyak 120 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur masa jabatan 2024-2029 diambil sumpah dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Jl Indrapura Surabaya, Jawa Timur, Sabtu.
Para wakil rakyat tersebut diambil sumpah berdasarkan Salinan Keputusan Mendagri 100.2.1.4/3452/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Jatim 2024-2029, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Jawa Timur, AndikFadjar Tjahjono.
Pelantikan dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Arifin, untuk mengambil sumpah jabatan anggota DPRD Jawa Timur masa bakti 2024-2029.