Liputanjatim.com – Bos tempat karaoke di Kota Malang, Jeffrey dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga melakukan penganiayaan terhadap karyawannya berinisial MT (36). Dugaan penganiayaan ini sendiri berlangsung di tempat karaoke miliknya The Nine House yang berada di Jalan Tangkuban Perahu, Kota Malang.
Dari informasi yang dihimpun, awalnya dia dijemput untuk di audit, ternyata dia diintergoasi dan dianiaya di sebuah ruangan. MT menyangkal melakukan pengelapan uang. Sebab, dia hanya menerima uang fee dari suplier.
“Saya dijemput 13.00 WIB saya dituduh untuk katanya saya korupsi. Padahal itu jelas-jelas saya cuma terima fee dari suplier. Pukul 15.00 sampai 20.00 saya dipukuli yang mukuli itu Jeffrey sama securitynya saya dipaksa untuk mengakui apa yang saya tidak lakukan,” kata MT, Jumat, (18/6/2021).
Selain MT, pemilik klub juga memanggil rekan MT, berinisial N di rumah MT. N bukannlah karyawan kelab itu, tetapi N diduga menjadi tempat pengumpulan uang dari fee yang diterima MT. N dicecar berbagai pertanyaan. Mulai dari dugaan kedekatan pemasok barang ke kelab handphonenya juga disita.
“N ini kerabat anak saya (MT) dan tinggal di rumah saya. Kenapa kok dipanggil juga padahal bukan karyawan? Nah itu katanya ATMnya buat transfer dari supplier Rp1 juta. Dia (N) ditanyai selama dua jam. Dan diancam juga katanya dengan menggunakan garpu makan. Dan hapenya dipaksa untuk diambil untuk menghapus seluruh rekaman selama diinterogasi,” papar Orang tua MT, Yoseph.
Atas tindakan Jeffrey, Yoseph mengaku tidak terima. Dia ingin menuntut keadilan bagi anak dan teman anaknya itu. Apalagi anaknya seorang perempuan, akibat penganiayaan itu dia mendapat luka di lambung sebelah kanan.
“Saya merasa tidak terima perlakuan dari saudara Jeffrey memperlakukan seorang perempuan dihajar diinjak-injak eh sama pengawalnya sama securitynya dan ada luka di lambung sebelah kanan. Saya selaku orang tua menuntut keadilan seadil-adilnya,” papar Yoseph.
Sementara itu, Kuasa Hukum MT, Rudy Murdani sudah melaporkan kejadian dugaan penganiayaan itu ke Polresta Malang Kota. Mereka juga sudah melakukan visum untuk memperkuat bukti penganiayaan.
“Sudah kami buat laporan kemarin dan ini masih proses. Kami juga proses untuk visum sebagai bukti penganiayaan,” ucap Rudy.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengaku sudah menerima laporan polisi itu. Saat ini mereka sedang melakukan pendalaman.
“Sudah kami terima dan ini masih proses pendalaman,” tandasnya