Liputanjatim.com – Pasutri asal Surabaya dibekuk petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran diduga melakukan penganiayaan berujung kematian terhadap balita berusia 3 tahun.
Keduanya adalah BS (48) warga Kelurahan Menanggal Gayungan Surabaya dan SI (43) warga Kelurahan Lontar Sambikerep Surabaya yang merupakan pasutri yang menikah secara siri.
Mereka melakukan tindak kekerasan itu terhadap anak asuhnya sendiri yang memang tinggal bersama di tempat kosnya di Desa Masangan Kulon Sukodono Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan, kedua pelaku awalnya bersedia mengasuh balita tersebut karena dijanjikan sejumlah uang oleh seseorang yang sedang dicari keberadaannya.
“Orang tersebut mengirim pesan melalui Mesengger terkait dirinya yang akan menitipkan anaknya untuk dilakukan pengasuhan dengan imbalan uang Rp 5 juta sebulan,” jelasnya saat menggelar Ungkap Kasus di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/05/2023).
Namun, hal itu tak berjalan lancar. Uang yang dijanjikan seringkali molor dan tidak sesuai kesepakatan. Pelaku juga geregetan lantaran orang tua kandung bayi yang tidak jelas keberadaan dan identitasnya itu.
“Kedua pelaku yang merasa kesal kemudian melakukan penganiayaan terhadap Balita tersebut. Alasannya karena sering buang air sembarangan dan minum sambil tidur,” imbuhnya.
Masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan kepada petugas. Selanjutnya penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Unit Inafis serta Reskrim Polsek Sukodono melakukan Olah TKP dan pemeriksaan para saksi.
“Muncul dugaan kematian tidak wajar karena banyak ditemukan luka memar pada tubuh korban. Ini yang menjadikan petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui Otopsi,” ujarnya.
Setelah diotopsi, lanjut Kusumo, hasil resume menunjukkan korban meninggal dunia karena kekerasan karena pukulan tangan dan benda. Sebab kematian akibat kekerasan tumpul kepala, perdarahan selaput laba-laba otak sehingga mati lemas.
Petugas kemudian mengamankan BS dan SI yang diduga kuat sebagai pelaku tindak kekerasan tersebut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi yang dipakai untuk menganiaya korban.
“Keduanya kena ancaman hukuman 15 tahun penjara dan kami juga sedang melacak ibu korban,” tandas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.