LIPUTAN JATIM

Angkut Ribuan Liter BBM Bersubsidi, Truk Asal Semarang ini Berhasil Diamankan Polisi

Liputanjatim.com – Petugas Polresta Sidoarjo kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM Bersubidi jenis Bio Solar. Kali ini sebuah Truk Box berisi tangki dengan kapasitas 10.000 Liter diamankan oleh petugas saat hendak melakukan bongkar muatan di Jalan By Pass Krian. 

Hal itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat menggelar Press Release di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (12/01/2023). 

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang menyebutkan adanya kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi di wilayah Sidoarjo barat. 

“Dari hasil pemantauan petugas, didapati sebuah Truk Fuso warna merah yang di dalamnya terdapat tangki berkapasitas 10.000 Liter dan telah berisi BBM Bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 8.000 Liter,” sampainya. 

Dikatakannya bahwa BBM Bersubsidi itu berasal dari Semarang dan hendak dilakukan pembongkaran di wilayah Sidoarjo sesuai pesanan dari pembeli untuk kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi.

Petugas kemudian mengamankan FT (39) selaku Sopir dan SH (43) selaku kernet dari Truk tersebut. Keduanya yang merupakan warga Kota Semarang itu mengaku telah melakukan tindakan serupa sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda. 

“Tersangka melakukan pengangkutan BBM Bersubsidi ini dengan diberikan upah borongan sebesar Rp 3 Juta untuk setiap kali bongkar muat,” imbuhnya. 

Kedua tersangka juga mengaku muatan 8.000 Liter BBM bersubsidi tersebut rencananya akan dijemput dengan sebuah mobil atas petunjuk pemiliknya melalui panggilan telepon.

“Guna pengembangan penyidikan, petugas terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga turut serta melakukan tindak pidana tersebut,” beber Wahyu. 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Atas tindak pidana tersebut, kedua tersangka harus mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo dan terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar,” pungkasnya.

Exit mobile version