LIPUTAN JATIM

Angka Pelanggaran Lalu Lintas Di Pasuruan Miningkat Lebih Dari Seratus Persen

Ilustrasi pelanggaran lalu lintas

PASURUAN, Liputanjatim.com – Angka pelanggaran lalu lintas di Kota Pasuruan tahun ini meningkat. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, peningkatan pelanggaran lalu lintas lebih dari seratus persen. Hal itu terungkap saat Satlantas Polres Pasuruan Kota menggelar Operasi Zebra dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

Di lansir dari data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, jumlah pelanggaran mengalami tren peningkatan hingga 398 persen. Banyaknya tingkat pelanggaran lalu lintas itu, kata Ary, didominasi pengguna jalan jenis roda dua. Dari sejumlah pelanggaran tersebut, 80 persen diantaranya merupakan pengendara motor.

“Di 2016 kami melakukan penindakan terhadap 908 bentuk pelanggaran lalu lintas. Dalam operasi yang sama tahun ini, ada peningkatan. Penindakan tilang dan teguran dilakukan terhadap 4.527 bentuk pelanggaran,” ujar Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Kadek Ary Mahardika.

Ary menyebut, ada beberapa hal yang menjadi fokus penekanan dalam operasi tersebut. “Yang paling utama adalah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Seperti lawan arus, menerobos lampu merah, berbonceng lebih, bermuatan lebih, kemudian tak menggunakan safety belt dan helm,” jelas Ary.

Selain itu, pelanggaran menonjol lainnya juga menjadi pertimbangan petugas dalam melakukan penindakan. Diantaranya seperti pemasangan rotator, strobo dan sirine di kendaraan pribadi. “Pelanggaran menonjol itu juga banyak kami temui, ada puluhan pelanggar yang kami tindak. Petugas juga langsung mencopot rotator, strobo maupun sirine yang ditemukan,” bebernya.

Sementara itu, jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas selama operasi zebra tahun ini mengalami penurunan drastis. Di tahun 2016, ada sebanyak 18 kejadian kecelakaan lalu lintas. Terjadi penurunan sebanyak 61 persen terjadi di tahun ini, dengan jumlah kecelakaan lalu lintas yang hanya mencapai 7 kejadian.

“Adanya korban hanya luka ringan. Sedangkan untuk korban meninggal dunia dan luka berat nihil,” tambah eks Kasatlantas Polres Muna itu. Ary juga mengimbau agar pengguna jalan memiliki kesadaran untuk menaati UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami terus berupaya menekan angka kecelakaan. Salah satunya dengan melakukan penindakan terhadap para pelanggar. Sebab, tak dipungkiri bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas juga disebabkan adanya pelanggaran yang dilakukan,” tuntasnya

Exit mobile version