LIPUTAN JATIM

Anggota DPR RI Komisi XI Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Desa 

Liputanjatim.com – Anggota Komisi XI DPR RI R. Imron Amin mendorong Pemerintah Daerah dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat untuk melakukan pengawasan dan monitoring kepada Pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa. 

Menurut dia, dana desa merupakan uang negara yang penggunaannya harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu disampaikan R. Imron Amin saat menjadi salah satu Narasumber di Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2023 di Pendopo Pratanu Kamis (03/08/203).

“Jangan sampai di kemudian hari pengelolaan dana desa ini menimbulkan masalah. Kalau kepala desa dibimbing dan diberi tahu, mereka akan mengikuti dengan baik,” kata Ra Ibong sapaan akrabnya.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, kades di Kabupaten Bangkalan merupakan tokoh di desa masing-masing. Namun, para kades tetap perlu dibimbing untuk terkait pengelolaan Dana Desa,agar mampu menjalankan Pemerintahan dan mengelola keuangan desa dengan baik.

“Makanya workshop ini dikhususkan untuk para kades, agar pengelolaan Dana Desa lebih optimal,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MKD DPR RI itu.

Selain Anggota DPR RI Komisi XI R Imron Amin, Pada workshop tersebut juga dihadiri Kepala Pusat Pengembangan kebijakan pembangunan Desa daerah tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi Agus Kuncoro, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur Abdul Choir dan Kepala Bidang PAPK kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur Hari Winarto serta Pelaksana Tugas Bupati Bangkalan Drs Mohni dan OPD di Kabupaten Bangkalan.

Sementara itu, kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur Abdul Choir menyampaikan bahwa, dalam pengawasan Pengelolaan Desa, BPKP turut bersinergi dan berkolaborasi dengan sejumlah pihak terkait yakni kanwil ditjen perbendaharaan, APIP Daerah, dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa, Camat, Badan Permusyawaratan Desa, Serta pendamping dan aparatur desa.

“Guna menghasilkan rekomendasi strategis berupa peningkatan kemajuan, kemandirian, serta kesejahteraan masyarakat desa,” imbuhnya.

Exit mobile version