Liputanjatim.com – Aliansi Mahasiswa Cinta Universitas Sunan Ampel Surabaya (AMC-UINSA) melakukan konferensi pers terkait dengan sikap kekecewaannya kepada pihak pimpinan kampus yang bersikap tidak netral dalam proses pemilihan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas. Karena Wakil Rektor (Warek) III UINSA membiarkan dan menyetujui tanda tangan (ttd) palsu yang dilakukan Senat Mahasiswa (SEMA) Universitas atas nama dirinya.
Koordinator AMC-UNISA Muchamad Adhi sofwan mengatakan bahwa tanda tangan yang dipalsukan oleh SEMA Universitas atas nama Warek III digunakan untuk prasyarat persetujuan peraturan mekanisme pendaftaran KPU. Padahal sebelumnya, pihak DEMA, SEMA dan Warek III telah menyetujui mekanisme pendaftaran KPU dan pemilihan sesuai dengan SK Dirjen PI Nomor 4961 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
“Saya kecewa mengingat tanggapan Warek III dalam hal ini adalah perwakilan lembaga, yang menyetujui, meng-ACC SK yang telah dipalsukan tersebut. Yang mana SK itu bertentangan dengan regulasi-regulasi yang sudah jadi kesepatan,” ungkap mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi itu.
Sementara itu, Yusa Abdillah mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan yang turut serta dalam proses konferensi pers menceritakan bahwa kasus perubahan mekanisme peraturan pemilu juga pernah terjadi di tahun 2017. Kejadian yang berulang-ulang tersebut membuatnya merasa miris dengan kondisi kampus yang sudah tidak demokrastis lagi. Pengabaikan nilai-nilai demokrasi tersebut tampak pada mengabaikan peraturan atau regulasi yang telah disepakati bersama antara DEMA, SEMA dan Warek III.
Untuk itu, ia menuntut pimpinan rektorat untuk berbuat adil dan netral dalam proses pemilu kampus yang diadakan oleh mahasiswa dengan jalan membatalkan SK yang dipalsukan oleh SEMA Universitas. “Kami meminta pihak lembaga (rektorat) untuk objektif dalam menyelesaikan permasalah ini, jika tidak, kami akan lakukan tindakan lanjutan,” ujarnya [ibadt]