Aliansi Buruh Jatim Demo Tolak JHT, Lalu Lintas Sidoarjo-Surabaya Macet

Liputanjatim.com – Aliansi Gerakan Serikat Pekerja (GASPER) menggelar aksi demo. Dalam tuntutannya tersebut, mereka meminta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT agar dicabut dan melakukan revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Pantauan Liputanjatimcom, ratusan buruh ini bergerak ke arah Surabaya dari titik keberangkatan di kawasan Puri Surya, Gedangan, Sidoarjo. Mereka melakukan konvoi dari Sidoarjo menuju kantor gubernur Jatim di Surabaya dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Akibatnya, arus lalu lintas dari Sidoarjo menuju Surabaya mengalami kemacetan.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, ribuan buruh berasal dari sejumlah kota/kabupaten di Jawa Timur yaitu Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, dan Mojokerto.

Aksi demo ini adalah bentuk protes kepada Gubernur Jawa Timur yang sampai saat ini belum melakukan revisi pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

Selain itu, aksi ini juga merupakan bentuk protes terhadap Permenaker No. 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

“Kami hari ini menuntut dan menagih janji Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk memperhatikan nasib buruh Melalui Kenaikan UMK 2022,” ujar Koordinator Aksi Wahyu Budi Kristianto, Selasa (1/3/2022).

Sekedar info, berikut rincian tuntutan Perjuangan ALIANSI GASPER JATIM :

1. Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

2. Revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 10% tanpa menggunakan formulasi PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

3. Tetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here