Liputanjatim.com – Polemik pemberhentian Kiai Marzuki Mustamar dari posisinya sebagai Ketua PWNU Jawa Timur masih bergulir, walau sudah berjalan sepekan lebih.
Berbagai komentar, baik yang pro dan yang kontra menghiasi jagat pemberitaan, tak terkecuali aplikasi di berbagai media sosial. Kritik pedas pun banyak diarahkan warganet ke akun Instagram @nahdlatululama.
Namun si admin mentamengi itu semua dengan mematikan fitur kolom komentar. Saat ditelisik ke akun official tersebut, hanya tersemat tiga tanda, yakni tanda suka, share dan tanda simpan, dan tidak terlihat tanda kolom komentar.
Terlihat juga, hingga hari ini, Jumat 5 Januari 2024 akun @nahdlatululama diikuti oleh 2,2 juta akun, 6.186 postingan dan 102 akun yang diikuti official @nahdlatululama.
Dengan tidak adanya tanda kolom komentar di akun tersebut, warganet tidak lagi bisa leluasa berkomentar, walau hanya untuk satu kata. Terkecuali warganet langsung mendirect message (DM) di fitur perpesanan.
Unggahan teranyar akun @nahdlatululama memperlihatkan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersama Sekjen PBNU Saifullah Yusuf dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diundang Presiden Joko Widodo berada di satu meja.
Tertulis dalam deskripsi itu pertemuan terjadi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 4 Januari 2024.
“Saya bersama Sekjen PBNU diundang oleh Bapak Presiden untuk ikut serta menemui utusan khusus dari Presiden Muhammad Bin Zayed oleh Uni Emirat Arab yang secara khusus datang ke Indonesia untuk menemui Bapak Presiden dalam rangka upaya peningkatan kerja sama bukan hanya antara pemerintah Emirat dengan pemerintah RI saja tetapi juga dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan baik yang dibentuk di Emirat dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan di Indonesia terutama Nahdlatul Ulama,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul dikutip dari akun tersebut.
Seperti diketahui, pemberhentian Kiai Marzuki dari Ketua PWNU Jatim tertuang dalam surat bernomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 dengan ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekretaris Jenderal Saifullah Yusuf, Rais Aam KH Miftachul Akhyar, dan Katib Aam KH Akhmad Said Asrori. Adapun surat tersebut ditandangani sejak 16 Desember lalu.