LIPUTAN JATIM

Akumulasi Pelanggar Protokol Covid-19 Selama PSBB Surabaya Raya Berlangsung

Selama PSBB berlangsung, banyak pengendara yang masih mengindahkan protokol COvid-19 ketika berlalu lintas

Liputanjatim.com – Selama masa PSBB diberlakukan di Surabaya Raya, tercatat ada 21.380 jenis pelanggaran. Berbagai pelanggaran tersebut, paling banyak adalah pengendara yang tidak menggunakan sarung tangan.

“Pelanggaran terbanyak untuk pengendara roda dua tidak menggunakan sarung tangan tercatat ada 6.455 pelanggar,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kobes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (8/6/2020).

Data tersebut, menurut Wisnu, diambil dari tiga tempat yakni di Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polresta Sidoarjo dan Polres Gresik. Akumulasi data diambil saat pelaksanaan PSBB Jilid I tanggal 28 April hingga sehari sebelum berakhirnya Jilid III PSBB tanggal 7 Juni.

Sementara untuk pelanggar terbanyak kedua adalah penggunaan masker sebanyak 2.256. Namun, intensitas pelanggar menurun sejak diberlakukannya PSBB jilid III dan tidak sebanyak pelanggar pada PSBB Jilid I dan II.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat, Wisnu menyebut banyak dilanggar pada larangan untuk mengisi kapasitas mobil lebih dari 50 persen. Saat pemberlakuan PSBB, kendaraan roda empat hanya diperbolehkan membawa penumpang berkapasitas 50 persen.

“Ada 1870 pengendara mobil pribadi yang melebihi batas jumlah kapasitas penumpang 50 persen. Lalu yang tidak menggunakan masker 1.792 orang,” tambahnya.

Untuk kendaraan umum dan barang, Wisnu menyebut pelanggar terbanyak tidak menggunakan masker. Ada sekitar 1.134 penumpang yang ditemui saat menaiki kendaraan umum tanpa mengenakan masker.

“Ada juga yang melebihi jumlah kapasitas penumpang 50 persen, totalnya ada 908 kendaraan,” pungkasnya.

Exit mobile version