Liputanjatim.com – PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), BUMD milik pemerintah Provinsi Jawa Timur yang salah satu usahanya bergerak di bidang migas akhirnya berhasil menyelesaikan proses Pengalihan Partisipasi Interes (PI) 10% di Wilayah Kerja (WK) West Madura Offshore (WMO).
Keberhasilan Pengalihan PI 10% WK WMO sesuai Permen ESDM No 37 Tahun 2016 tersebut ditandai dengan penandatangan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI antara PT Petrogas Jatim Adipodai (PJA) dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) WMO, PT Kodeco Energy Ltd. dan PT Mandiri Madura Barat (MMB). PT PJA adalah Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) pengelola PI 10% WK WMO yang didirikan PT PJU dan PT Sumber Daya Bangkalan.
Penandatanganan perjanjian dilakukan Direktur PT PHE WMO Endro Hartanto, Chief Representative Kodeco Energy Kwak Sang Hyuk, Dirut PT MMB Ali Hanafia Lijaya dan Dirut PT PJA Budiyanto, di Ruang Binaloka Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (09/08) pagi.
Penerimaan PI 10% pasca terbitnya Permen ESDM No 37 Tahun 2016 ini merupakan kali kedua yang diterima PT PJU setelah sebelumnya menerima PI 10% WK Ketapang pada tahun 2022.
Pengelolaannya dilakukan anak perusahaan, yaitu PT PJA untuk PI 10% WK WMO dan PT Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE) untuk PI 10% WK Ketapang.
PT PJU sebelumnya telah menerima PI 10% pada WK Cepu sejak tahun 2010 dan WK Madura Offshore sejak 2011, yang keduanya merupakan PI 10% regime sebelum Permen No 37 Tahun 2016 terbit, dimana pengelolaannya dilakukan anak usaha yang merupakan joint venture bersama investor.
Dengan diselesaikannya penandatanganan PI WK WMO, maka menambah portofolio PT PJU sebagai BUMD Migas satu-satunya di Indonesia menerima PI 10% di 4 Wilayah Kerja di Jatim.
“Kami haturkan terima kasih kepada Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa yang senantiasa memberikan dukungan dan bantuan komunikasi secara efektif dengan pihak terkait guna menyelesaikan kendala kendala yang dihadapi,” imbuh Direktur PT PJU Buyung Afrianto saat acara penandatanganan.
Permen ESDM No 37 Tahun 2016 menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada Blok Migas. PI 10% adalah besaran maksimal 10% pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan kontraktor pada BUMD atau PPD.
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK Migas melalui PI 10% merupakan sarana bagi daerah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan migas di daerahnya dan pengembangan SDM, serta akan menambah PAD yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat setempat.
Penandatangan PI 10% WK WMO ini merupakan capaian besar melalui perjuangan panjang bersama-sama antara Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Bangkalan, yang prosesnya dimulai sejak 5-6 tahun silam hingga kini.
Proses penerimaan PI 10% tersebut banyak melibatkan koordinasi antara OPD Provinsi Jatim, diantaranya Dinas ESDM Jatim, Biro Perekonomian, Biro Hukum dan OPD lainnya. Sementara di tingkat pusat banyak berkoordinasi dan mendapat dukungan dari Ditjen Migas, SKK Migas dan tentunya negosiasi secara B to B dengan K3S.
“Oleh karena itu kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu suksesnya penerimaan PI 10% ini,” ujar Budiyanto.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bangkalan Mohni menyambut positif pengalihan PI Migas Blok WMO sebesar 10 persen tersebut. Ia berharap, masyarakat Bangkalan yang terdampak ekploitasi selama kurang lebih 30 tahun mendapatkan banyak manfaat.
“Mudah-mudahan bisa membawa dampak posotif bagi masyakat Bangkalan. Terima kasih pada semua pihak yang telah membantu mempercepat proses PI 10 persen terealiasai dengan cepat,” ucap Mohni.
Sementara itu, Direktur BUMD PT Sumber Daya Moch. Fauzan Ja’far pasa kesempatan tersebut juga menjelaskan bahwa kepemilikan saham pada eksplorasi migas di blok WMO akan berubah.
Yakni, 72 persen milik PT PHE WMO, sembilan persen milik PT Kodeko, 10 persen milik PT MMB, serta sembilan persen milik anak perushaaan BUMD, yaitu PT Petrogas Jatim Adipoday (PJA)