Aborsi Kandungan Berumur 6 Bulan, Satu Perempuan dan Laki-laki Diamankan Polrestabes Surabaya

Aborsi Kandungan
Foto Istimewa

Liputanjatim.com – Polrestabes Surabaya mengamankan seorang perempuan berisinial NB (25) dan laki-laki berinisial NH (29) yang telah melakukan aborsi di sebuah hotel di jalan Kusuma Bangsa Surabaya. NB dibantu NH melakukan aborsi lalu membuang janinnya di sapty tank Hotel.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan mengatakan bahwa janin yang telah dibuang oleh NB dan NH di septiteng tersebut ditemukan oleh petugas hotel. Lalu, petugas memberikan informasi tersebut kepada Managemen hotel untuk kemudian dilaporkan kepada 110.

“Setelah direspon oleh operator diinformasikan kepada Polsek Genteng untuk ditindak lanjuti. Polsek Genteng beserta Unit Identifikasi dan Inafis melakukan olah TKP,” ujar Yusep.

Kemudian setelah dilakukan olah TKP dan identifikasi CCTV hotel serta registrasi tamu, polisi lalu melakukan pencarian melalui data dispendukcapil. Setelah diketahui nama pelaku tersebut, Polisi lalu mencari keberadan NB, NB kemudian diamankan di sebuah hotel di Malang dan NH diamakan di Surabaya.

“Saat ditemukan (NB) dalam keadaan lemah. Dan ditemukan petunjuk celana dalam 3 buah ada bercak darah dan obat-Obatan. Dari keterangan medis obat itu dapat merangsang aborsi,” jelasnya.

Ia menjelaskan saat proses aborsi NB dibantu dengan NH. Setelah janin tersebut berhasil diaborsi, keduanya membuang janin kedalam septiteng hotel.

“Kemudian jabang bayi atau janin dari hasil keterangan dokter berumur kurang lebih 5 sampai 6 bulan dengan kondisi yang memprihatinkan,” terangnya.

Yusep menuturkan NB diminta oleh seorang bernama AX untuk menggurkan bayinya. AX sendiri adalah pria asal Banjarmasin yang pernah menjalin hubungan dengan NB.

“AX tidak mau melanjutkan hubungannya, sehingga ia meminta bantuan orang lain untuk memfasilitasi aborsi itu yang dilakukan pada hari Jumat 3 September 2021,” katanya.

2 orang yang telah melakukan aborsi tersebut dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman 5 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here