Sering Jadi Korban Bully Ketika ‘Mabar’, Seorang Pria Habisi Nyawa Temannya

MI (18) diamankan oleh Polresta Malang Kota

Liputanjatim.com – Sering menjadi korban bully ketika main bareng atau mabar oleh teman setongkrongannya, seorang pemuda asal Jabung, Malang nekat menghabisi nyawa temannya dengan palu. MI (18) mengahabisi nyawa RD (22) yang merupakan rekan kerjanya karena kesal sering menjadi bahan olok-olokan (korban bully).

Menurut Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata pelaku dan korban memiliki latar belakan pekerjaan yang sama yakni sebagai tukang servis AC (Air Conditioner) di daerah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Pelaku dan korban sama-sama berasal dari kampung Jabung, Kabupaten Malang,” kata Leonardus, Rabu (9/9/2020).

Meski berasal dari daerah yang sama tidak serta merta olokan korban RD (22) tidak membuat kesal MI (18). Sehingga terbisik dalam benak pelaku yang kesal untuk menghabisi nyawa korban pada Kamis (3/9/2020).

Leonardus menambahkan, pelaku mengambil palu besi dari bengkel tempat pelaku bekerja.

Ia kemudian memukul korban sebanyak dua kali, satu mengenai kepada korban dan bagian dada korban yang bertujuan untuk memastikan korban tewas.

Korban Bully
Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku MI (18) yang membunuh rekannya.

“Setelah melampiaskan amarahnya kepada korban, dengan menghabisi nyawa korban, pelaku kabur dengan menumpang mikrolet untuk mencari tempat persembunyian,” tambahnya.

Kurang dari 36 jam setelah olah TKP, Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti palu besi, kaos serta handphone.

Menurut keterangan pelaku, korban sering mengolok-oloknya bahkan sampai memukul pelaku, tetapi selama ini pelaku tidak pernah membalas tindakan korban.

Namun ketika pelaku sudah kesal dan menumpahkan amarahnya terbesitlah untuk membunuh korban.

“Saya sering jadi korban olok-olokan, dipukul, tapi saya tidak melawan. Enatah kenapa malam itu saya reflek melakukan nya. Mungkin saya sudah sangat kesal dengannya,” kata pelaku.

Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekap dalam penjara. Pelaku terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here