BBKP Surabaya Musnahkan Komoditas Pertanian Ilegal

Pemusnahan Komoditas Pertanian Impor Ilegal

Liputanjatim.com – Kementrian pertanian melalui Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya memusnahkan komoditas pertanian atau media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil menuturkan, selain membawa hama dan penyakit komoditas tersebut juga tidak disertai jaminan kesehatan dari karantina pertanian di negara asalnya. Komoditas ini diamankan saat masuk melalui kantor layanan karantina pertanian di wilayah kerja Kantor Pos Kediri, Bandar Udara Abdul Rahman Saleh, Malang dan Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya.

“Negara kita memberlakukan ketentuan untuk produk pertanian impor harus disertai jaminan kesehatan dari karantina pertanian dari negara asal,” kata Ali usai pemusnahan kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).

“Untuk itu, selain melakukan penguatan sistem perkarantinaan, kami lakukan juga peningkatan sinergitas untuk pengawasan baik dengan instansi terkait juga dengan masyarakat,” timpalnya.

Besaran nominal yang dimusnahkan oleh Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, menurut Ali, bukanlah subtansinya. Melainkan efek dari penyebaran komoditas inilah yang harus diantisipasi.

“Nilainya sekitar Rp 6 juta rupiah. Sebenarnya bukan nilai itu, tapi bayangin ada benih melon itu sekitar 1 kilo kalau ditanam, nah penyebaran hama penyakit inilah yang perlu kita catat akan terjadi di negara kita. Poinnya itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemusnahan dilakukan dengan dibakar menggunakan incinerator. Adapun komoditas yang dimusnahkan yakni sebanyak 66,07 kilogram benih, 48 batang bibit tanaman, dan 1.500 stik bambu asal 26 negara.

Adapun untuk benih terdiri dari tanaman hias, buah dan sayuran yang berasal dari Australia, Brunei Darussalam, China, Cyprus, Jerman, Yunani, Hong Kong, Japan, Kyrgyzstan, dan lain-lain.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here