Liputanjatim.com – Besarnya anggaran untuk percepatan pencegahan Covid-19 di Surabaya membuat Kejari (Kejaksaan Negeri) Surabaya mengingatkan aparatur pemerintah untuk tidak main-main dalam mengelola anggaran penanggulangan corona tersebut.
Kasi Pidana Khusus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah menuturkan, anggaran dana penanggulangan untuk korban Covid-19 memang besar. Untuk itu, ia mewanti-wanti kepada para pejabat Pemkot untuk tidak menyalahgunakan kewenangan tersebut.
“Jangan coba-coba melakukan korupsi kalau tidak mau berurusan dengan kejaksaan. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bisa sampai hukuman mati kalau melakukan korupsi anggaran pada saat penanganan bencana,” kata Heru kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).
Tugas pokok dan fungsi lembaganya untuk mengawasi alur anggaran tersebut, menurut Heru, sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No 440/2622/SJ sebagai Gugus Tugas Covid-19. Adapun tugasnya adalah melakukan pengawalan di bidang anggaran.
“Surat mendagri itu, kejaksaan sebagai gugus tugas Covid-19 yang mempunyai fungsi dan tupoksi melakukan pengawalan dan evaluasi,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan fokus untuk melakukan pengawalan terhadap anggaran penanggulangan tersebut. Mengingat, anggaran tersebut berasal dari APBD.
“Jadi, kami diminta atau tidak diminta akan tetap melakukan pengawalan terhadap penggunaan APBD Kota Surabaya khususnya untuk bantuan Covid-19,” pungkasnya.