Liputanjatim.com – Sujud warga Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Tuban tak kapok keluar masuk jeruji besi. Baru saja keluar dari penjara dengan kasus pembobolan rumah, tak lama kemudian pelaku melakukan aksinya lagi.
Aksi Sujud terungkap setelah Reskrim Polres Tuban menangkap penadah Soliqin (50) dan Ibad (21) yang merupakan bapak anak. Beberapa barang hasil curian Sujud dijual kepada kedua pelaku yang berhasil diamankan ditempat berbeda.
Dalam melakukan aksinya yang terakhirnya, Sujud mencuri uang tunai dan barang berharga diantaranya, uang sejumlah Rp 4 juta, 1 unit tablet bermerek, 1 gram gelang emas bayi, 2 unit laptop, 2 buah tas berisi sejumlah ATM dan dokumen penting lainnya.
“Pelaku kita tangkap di Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Lamongan. Lalu kita introgasi, sebelumnya kita sudah introgasi kedua penadah,” kata AKBP Ruruh Wicaksono, Selasa (7/4/2020).
Petugas kepolisian berrhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor bernopol S 5968 GZ , 1 keranjang sayur, 1 bilah sabit, serta linggis yang digunakan pelaku untuk membobol rumah. Sedangkan uang hasil penjualan habis untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri menambahkan saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawan dan mencoba kabur. Akhirnya pelaku dihadiahi timah panas di kedua kakinya.
“Kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang kemungkinan digunakan oleh pelaku, kecuali uang hasil penjualan barang curian. Pelaku sempat melawan, terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas dikedua kaki,” kata AKP Hendri.
Akibat perbuatannya pelaku harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sujud dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.