Liputanjatim.com – Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Suliani (40) yang mayatnya ditemukan di kebun tebu pada Jum’at (3/4/2020). Kurang dari 24 jam Polres Malang mengamankan Agus Widodo (46) yang merupakan suami korban.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi- saksi, petunjuk mengarah kepada Agus. Ketika dilakukan pemeriksaan akhirnya pelaku mengaku telah membunuh korban.
“Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil terungkap. Dia adalah suami korban,” kata AKBP Hendri dalam konferensi pers melalui channel youtube Polres Malang Official, Sabtu (4/4/2020).
Hendri menambahkan motif pelaku untuk menghabisi nyawa istrinya karena sakit hati atas perlakuan korban. Hingga menimbulkan niat untuk menyiksa korban yang berujung pembunuhan.
“Motifnya sakit hati, karena korban sering berkata kasar tidak sopan,” imbuhnya.
Malam hari sebelum kejadian korban diajak oleh pelaku menggunakan sepeda motor. Sesampai dilokasi kejadian pelaku menghentikan kendaraannya dengan alasan kencing. Kemudian pelaku kembali dengan membawa potongan kayu digunakan untuk memukul korban.
Tak sampai disitu pelaku juga mencekik leher korban menyebabkan korban sulit bernafas hingga meninggal dunia.
“Korban dipukul menggunakan kayu kemudian dicekik lehernya sampai meninggal dunia,” pungkasnya.
Sementara itu atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.