Liputanjatim.com –Praktek komplotan penipuan dan sindikat penggelapan mobil jaringan Surabaya-Madura berhasil dibongkar oleh Unit pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menetapkan empat orang sebagai tersangka, keempat tersangka masing-masing bertugas sebagai eksekutor, satu perantara dan dua penadah.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 23 unit mobil hasil kejahatan.
Sementara semua pelaku yang terlibat adalah Junaidi (35) warga Gresik, Fandi (41) warga Sidoarjo, Nasir (50) warga Rungkut Surabaya dan Iwan (39) warga Sidoarjo.
Aksi penipuan tersebut dilakukan oleh Junaidi bersama Putri (DPO) yang menawarkan sewa mobil rental kepada korbannya.
“Kebanyakan korban percaya karena memang orang terdekat yang disasar. Mereka saling kenal, ada saudara ada tetangga,” beber Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Jumat (28/02/2020).
Setelah pelaku mendapatkan mobil-mobil tersebut, mereka kemudian menggadaikan mobil korban ke para penadah di wilayah Rungkut dan Sidoarjo.
“Nominalnya antara 25 sampai 50 juta rupiah, tergantung dari kondisi mobil dan tahun keluaran,” terang Sandi.
Sementara itu Yustiana, salah satu korban mengatakan, jika salah satu dari tersangka merupakan saudaranya sendiri.
“Iya itu Jun keponakan saya, sewa ke saya katanya buat 10 hari, sampai 10 hari tidak ada kabar, saya sudah mulai curiga dan suami saya lihat di GPS, ternyata ads di Rungkut. Besoknya ternyata sudah ada di Sampang Madura,” kata Yustira.[GM]