Liputanjatim. com – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) akan membuka penjualan tiket KA reguler per tanggal 14 Februari 2020 atau H-90 untuk masa angkutan lebaran 1441 H sebelum keberangkatan. Tiket tersebut bisa didapat melalui web KAI, aplikasi KAI Access, dan seluruh chanel penjualan resmi KAI lainnya.
Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro menghimbau kepada para calon pembeli tiket KA reguler sebelum keberangkatan untuk lebih teliti dalam mengimput tanggal, rute, atau data diri penumpang saat melakukan pemesanan.
“Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan ke stasiun, jangan sampai keliru dan akhirnya tidak bisa berangkat mudik lebaran,” ungkap Edi di Surabaya, Rabu (12/2/2020).
PT. KAI, sambung Edi, memastikan server web KAI tidak akan mengalami gangguan meski lunjakan pengunjung untuk memesan tiket KA reguler sebelum pemberangkatan membludak. Sebab, pihaknya akan mengoptimalkan sistem penjualan tiket serta menambah kapasitas server dan bandwidth sebanyak dua kali lipat.
“Pastikan pemesanan tiket lebaran melalui chanel resmi KAI atau mitra resmi yang telah bekerjasama dengan KAI. Tujuannya untuk menghindari penipuan, gangguan sistem, atau adanya biaya jasa yang tidak wajar. Lalu, saat akan memesan tiket lebaran, pastikan koneksi internet stabil, siapkan juga rute atau tanggal alternatif perjalanan, serta cek ketersediaan tiket secara berkala,” tambahnya.
Untuk diketahui, wilayah PT KAI Daop 8 memiliki 34 KA reguler jarah jauh/menengah yang merupakan pemberangkatan awal di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada masa angkutan lebaran 1441 H yang bisa dipesan mulai 14 Februari 2020 untuk keberangkatan pada tanggal 14 Mei 2020 (H-10 sebelum lebaran).
Pemberangkatan awal dari wilayah PT KAI Daop 8 kereta api reguler terdiri dari 8 KA kelas eksekutif dengan kapasitas 3.338 tempat duduk, 11 KA kelas ekonomi dengan kapasitas 8.526 tempat duduk dan 14 KA kelas campuran dengan kapasitas 7.984 tempat duduk. Total dari 33 perjalanan KA reguler jarak jauh/menengah tersebut tersedia sebanyak 19.848 tempat duduk.
Sementara untuk KA reguler jarak jauh/menengah yang melintas di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat 8 KA yang terdiri dari 2 KA ekonomi dengan kapasitas 1.272 tempat duduk, dan 6 KA kelas campuran dengan kapasitas 3.664 tempat duduk. Total tempat duduk yang tersedia sebanyak 4.936 kursi.