Liputanjatim.com – Seorang pria asal Komplek Sidotopo VI Surabaya, yang kesehariannya bekerja sebagai sopir, nekat mengkonsumsi sabu-sabu dengan alasan takut mengantuk saat sedang menyopir.
Pria yang bernama Eko Lasianto (35) ditangkap polisi pada, Kamis, (09/01/2020) sekitar jam 03.30 WIB, di jalan Hayam Wuruk, Wonokromo Surabaya.
Sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku ini sering membeli dan juga mengkonsumsi sabu-sabu, mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan mengintai pelaku.
“Ketika diamankan di Jalan Hayam Wuruk, pelaku ini sedang menghentikan spedahnya dan menunggu seseorang namun ketika didekati anggota dia berupaya untuk menghindar,” jelas Ipda Hedjen Oktianto, selaku Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Jumat (10/01/2020).
Melihat gerak gerik Eko, polisi yang makin curiga segera melakukan penyergapan dan melakukan penggeledahan.
“Dari Eko petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,34 gram beserta plastiknya,” terang Hedjer.
Sementara itu pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Gayungan untuk penyelidikan. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya.
Eko mengaku, barang tersebut dibelinya dari penjual sabu yang dikenalnya bernama Inal, seharga Rp. 300,000 di Sidorame Surabaya dan sudah memakainya sejak 3 bulan lalu.
Dari hasil tes urine juga hasilnya positif narkoba. Dirinya juga mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut untuk stamina agar tidak mengantuk saat menyopir keluar kota.[hp]