Liputanjatim.com – Pemerintah Daerah Gresik dinilai abai dalam menangani persoalan banjir tahunan yang melanda Kecamatan Benjeng dan Balongpanggang. Abainya Pemda Gresik tersebut terkait dengan proyek normalisasi Sungai Kali Lamong yang belum ada kabar kapan akan dikerjakan. Akibatnya, warga Gresik yang berada di Kecamatan Benjeng dan Balongpanggang harus menikmati rumahnya terendam banjir di awal tahun 2020 ini.
Pasalnya, normalisasi Kali Lamong terhambat pembebasan lahan dengan total 110 hektare yang menjadi kewajibakan Pemda Gresik.
Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Ufiq Zuraida mengatakan bencana banjir tersebut sebenarnya dapat dihindari jika Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik segera menyelesaikan kewajibannya. Untuk mendorong Pemda menyelesaikan kewajibannya tersebut, Ufiq berencana meminta Pemprov Jatim memanggil Pemda Gresik.
“Kita mendorong Pemprov Jatim segera memanggil Pemda Gresik untuk menyelesaikan kewajibannya, melakukan pembebasan lahan, sehingga proyek normalisasi sungai dapat dilakukan dan warga tidak lagi dihantui oleh banjir saat musim hujan tiba,” katanya.
Untuk diketahui, banjir yang melanda dua kecamatan yang terdiri dari 11 desa di Gresik tersebut terjadi sejak malam pergantian tahun baru. Dibeberapai titik masih tampak genangan banjir yang belum surut. Akibatnya, aktivitas warga terganggu dan warga banyak mengalami kerugian yang cukup besar. Karena banjir banyak yang menggenangi area pertanian sawah dan tambak milik warga.