Liputanjatim.com – Katiyat (59) waga Jalan Satsuitubun, Kecamatan Sukun, dan seorang lagi bernama Suparni (43), yang tinggal di Jalan Kolonel Sugiono, kali ini harus berurusan dengan polisi.
Keduanya di tangkap Polres Malang karena melakukan pencurian di sebuah pabrik cat Gadang Rejo Santosa di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun.
AKP Komang Yogi, selaku Polres Malang Kota menjelaskan, kedua pria paruh baya ini sudah mencuri di pabrik cat sebanyak dua kali. Mereka melancarkan aksi pertamanya pada 3 September dan melanjutkannya di 7 Oktober 2019.
“Jadi pertama mereka mencuri tanggal 3 September. Karena di aksi pertamanya, mereka kemudian mecuri lagi pada 7 Oktober,” terang Komang, Selasa (29/10/2019).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalang dari pencurian ini adalah Katiyat yang merupakan mantan karyawan pabrik cat tersebut. Katiyat yang sudah mengetahui seluk beluk pabrik, dirinya mengajak rekannya yang bernama Suparni untuk memanjat pagar belakang kemudian menjebol candela.
“Setelah penyelidikan, pelaku mengerucut ke dua orang itu. Kami amankan dirumah mereka masing-masing,” ungkap Komang.
Dari kedua aksinya tersebut, pelaku diketahui berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 53 juta yang terdiri dari Rp 13 juta di hari pertama dan Rp 40 juta di hari kedua. Hasil pencurian tersebut dibelikan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.
“Nah motor itu adalah dibeli pakai uang hasil mencuri,” katanya.
Perlu diketahui, tak hanya kedua pelaku yang berhasil di tangkap, polisi juga berhasil menangkap penadah yang bernama Sugiono, warga Jalan Sukun Sidomulyo. Barang hasil curian Katiyat dan Suparni diketahu dijual ke Sugiono ini.[br]