Momentum Hari Tani, Petani Hutan Di Lamongan Tuntut IPHPS Ke Presiden dan KLHK

Para petani hutan di Lamongan menuntut IPHPS segera disahkan KLHK

Liputanjatim.com – Momen peringatan Hari Tani Nasional dimanfaatkan betul oleh petani hutan Lamongan untuk menagih janji. Mereka meminta KLHK dan Presiden Joko Widodo segera memberikan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).

Ketua DPC Masyarakat Pemerhati Pangan (Mappan) Lamongan Sonny Andi Akhmad mengatakan perhutanan sosial merupakan kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan akses legal berupa SK izin bagi petani penggarap hutan untuk memanfaatkan hutan negara.

“Kami, Masyarakat Pemerhati Pangan (Mappan) Lamongan, membantu program Nawacita Jokowi dalam hal sosialisasi ke bawah dan membantu masyarakat desa hutan di Lamongan untuk mengajukan Program Perhutanan Sosial dalam bentuk pengajuan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sesuai dengan P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang IPHPS,” ungkap Sonny saat berbincang dengan wartawan, Senin (23/9/2019).

Menurut Sonny, di lapangan para petani hutan menuai banyak penolakan dari Perum Perhutani KPH Mojokerto melalui pejabat di bawahnya dalam mengajukan IPHPS, baik berupa ancaman maupun hasutan yang ditujukan kepada masyarakat.

Mirisnya, BKPH Ngimbang mengeluarkan surat edaran yang hanya ‘dibaca’ oleh KRPH (mandor) yang isinya adalah penggalan pasal dalam P.39 yang diterjemahkan secara bebas untuk menakut-nakuti para petani.

Selain itu, upaya dari KRPH (mandor) yang tidak jarang mengumpulkan warga atau berbicara secara langsung kepada warga untuk mengintimidasi, menghasut, dan menggembosi terhadap IPHPS yang dianggap tidak akan berhasil dengan bersenjatakan surat edaran BKPH Ngimbang.

Hingga saat ini, lanjut Sonny, pihaknya bersama masyarakat petani hutan telah membuat 19 pengajuan IPHPS, yakni 6 gapoktan dan 13 poktan dengan jumlah total luas lahan 9.737 hektare dan 4.850 petani yang mengajukan.

Dalam prosesnya, telah ada 15 gapoktan dan poktan dalam proses verifikasi, baik verifikasi administrasi, verifikasi subjek, maupun verifikasi objek.

“Secara umum, Mappan Lamongan telah mensosialisasikan P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TENTANG IPHPS sejak 24 Mei 2019 dan sejak saat itu kami terus bergerak untuk mesosialisasikan IPHPS dari desa hutan satu ke desa hutan yang lain antarkecamatan di Lamongan,” tambahnya.

Untuk itu, di Hari Tani Nasional ini Mappan Lamongan, DPW Gema PS Indonesia Jawa Timur, dan masyarakat petani hutan Lamongan menagih janji dan komitmen KLHK dan Presiden untuk segera memberikan IPHPS.

“Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh KLHK hingga akhir Oktober 2019, kami akan menagih janji Nawacita Jokowi secara langsung di depan Istana Presiden,” pungkasnya.   

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here