Liputanjatim.com – Bambang Suryanto (40) warga Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang nekat menyalahgunakan senjata tajam jenis pedang ketika hendak menagih uang.
Bambang marah lantaran dirinya menagih uang hasil penjualan binatang tokek yang seharga 16 juta. Kejadian tersebut terjadi di rumah Aly Slamet yang tak jauh dari rumah tersangka, Minggu (25/08/2019).
“Pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud untuk menagih uang muka pembelian binatang tokek sebesar Rp 16.000.000,” jelas AKP Ainun Djariyah, Rabu 18/09/2019.
Lebih lanjut Ainun menerangkan, korban didesak oleh pelaku untuk segera membayar uang muka. Pelaku yang sudah terlanjur emosi mendengar alasan korban, tanpa berpikir panjang pelaku langsung mencakar tangan korban hingga lecet.
“Pada saat nagih tersebut pelapor malah ditakut-takuti oleh terlapor dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang,” lanjutnya.
Tak hanya itu, terlapor juga mencakar bagian tangan kanan korban, kemudian merusak HP Samsung J5 Pro milik korban dengan menggunakan pedang.
Korban yang merasa dirugikan dengan tingkah pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tumpang. Mendapati laporan itu, Polsek Tumpang langsung meringkus tersangka di rumahnya pada, Selasa 17/09/2019.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu senjata tajam jenis pedang beserta rangkanya. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP.[hp]