Liputanjatim.com – Untuk pengendara motor wilayah Surabaya yang memiliki kebiasan merokok saat mengendara, sebaiknya segera hentikan kebiasaan tersebut. Sebab mulai hari ini, Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian sedang gencar mensosialisasikan larangan merokok sambil berkendara.
Hal itu diutarakan oleh Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyudrajat terkait aturan pelarangan merokok saat naik motor.
“Mulai hari ini sosialisasinya. Selama sebulan,” ungkap Irvan saat dikonfirmasi tentang aturan baru tersebut, Jumat (5/4/2019).
Usai sosialisasi selama rentang waktu sebulan, sambung Irvan, pihaknya akan menggelar operasi gabungan dengan kepolisian dan TNI untuk mengawasi para pengendara motor.
“Tim gabungan tiap hari dua shift operasi penindakan pelanggaran lalin sekaligus sosialisasi lagi,” tambah Irvan.
Berkenaan dengan sanksi, ucap Irvan, dirinya belum memastikan apakah nanti ditilang atau langsung denda di tempat. Namun, ia menjelaskan bahwa dalam Undang-undang 22 tahun 2009, pengemudi terancam kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
“Di peraturan Menteri Perhubungan tidak disebutkan dendanya. Tapi di UU 22 tahun 2009 untuk pengemudi yang melakukan aktivitas lain selain mengemudi diancam kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu,” pungkasnya.