Situbondo, Liputanjatim.com – Diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dua warga berinisial MS (28) warga Kecamatan Suboh dan WL (37) warga Kecamatan Banyuglugur, berhasil diamankan oleh Satuan Reskoba Polres Situbondo, Jawa Timur.
Bermula dari informasi masyarakat yang curiga melihat gerak-gerik keduanya. Polisi langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan kedua warga tersebut di areal terminal Besuki, Situbondo.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sabu, satu plastik klip seberat 0.32 gram dan tiga buah hand phone.
Untuk kepentingan proses penyidikan, kedua warga beserta barang bukti sabu sabu di amankan ke Mapolres Situbondo.
Kasat Reskoba AKP Aryo Pandanaran melalui Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan kedua warga yang diduga memiliki narkoba tersebut.
“Saat ini dua warga sudah diperiksa penyidik Reskoba,” ujar Iptu Nanang Priyambodo.
Akibat kepemilikan narkoba itu, maka kedua warga akan dijerat dengan pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 5 tahun.[ib]