Pasuruan, Liputanjatim.com – Di hari pertama jadwal pelaksanaan verifikasi faktual partai politik oleh KPU Kabupaten Pasuruan dilakukan untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Verifikasi tersebut dilaksanakan di Graha Addakhil kantor DPC PKB, Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/1/2018).
Prosesi pembukaan vefifikasi faktual (verfal) dipandu oleh HM Sudiono Fauzan (Mas Dion) selaku Sekretaris DPC PKB Kabupaten Pasuruan.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan, HM Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) berharap PKB Kabupaten Pasuruan memenuhi syarat dan bisa menjadi partai pemenang kembali di Kabupaten Pasuruan.
Tidak hanya di hadiri oleh Ketua dan sekretaris DPC, turut hadir seluruh jajaran DPC PKB (Dewan Tanfidz) dan DPAC PKB (Dewan Tanfidz) Kecamatan se-Kabupaten Pasuruan. Sedangkan dari Komisioner KPU Kabupaten, Titin Wahyu Ningsih beserta jajaran tim verfal. Juga hadir Ketua Panwaslu Kaupaten Pasuruan, Ahmari.
Titin Wahyu Ningsih dalam penjelasannya menyampaikan bahwa pertemuan hari ini merupakan amanah dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) untuk melaksanakan verifikasi kepada semua partai politik (parpol), bukan hanya bagi parpol baru saja tapi juga berlaku untuk parpol lama. Selain itu juga, verifikasi kali ini tidak hanya pada verifikasi administrasi, tetapi juga verifikasi faktual partai politik.
Adapun yang diverifikasi berdasarkan keputusan MK RI meliputi:
- Kepengurusan Parpol
- Domisili Parpol
- Keterwakilan Perempuan
- Keanggotaan Parpol
Akhirnya, berdasarkan hasil verifikasi oleh KPU Kabupaten Pasuruan hari ini PKB ditanyakan memenuhi syarat, dengan bukti faktual seluruh data kepengurusan dan anggota (yang dibuktikan dengan E-KTP dan KTA PKB) sudah melebihi target minimal.
Mas Dion bersyukur atas lolosnya PKB dan telah dinyatakan memenuhi syarat. “Alhamdulillah hari ini PKB dinyatakan memenuhi dan tentu PKB berhak mengikuti Pemilu 2019,” ungkap Mas Dion yang disambut tepuk tangan hadirin. [rm]