Jakarta, liputanjatim.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Idaman Rhoma Irama mencurigai adanya tindakan yang mengandung unsur diskriminatif dan tindakkan like and dislike yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas ketidaklolosan Partai Idaman. “Ada unsur like and dislike,” kata Rhoma dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 16 Januari 2018.
Ia mengaku kecewa atas kinerja KPUdan Bawaslu RI. Menurut dia, KPU dan Bawaslu diskriminatif dalam tahapan pemilu. “Saya sangat kecewa terhadap kinerja KPU dan Bawaslu yang tidak profesional, tidak berintegritas dan tidak kredibel,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa ada partai yang sama sekali datanya tidak sempurna, bahkan partai baru yang datanya kertas kosong saja, tetapi lancar dan melenggang sampai saat ini.
Ada pula, kata dia, partai existing yang datanya manipulatif. “Namun pihak KPU seperti mengabaikan hal ini, dan Bawaslu tidak melakukan investigasi terhadap KPU,” kata Rhoma. Padahal, putusan MK menyatakan bahwa verifikasi administratif dan faktual harus dilakukan secara berkeadilan.
Rhoma menekankan Partai Idaman akan terus memperjuangkan haknya hingga tuntas melalui jalur hukum secara konstitusional. Pihaknya akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta menempuh jalur hukum di pengadilan tata usaha negara guna menegakkan demokrasi.
“Saya mengimbau kader Partai Idaman di seluruh Indonesia tetap solid bekerja dan berdoa, karena perjuangan Partai Idaman belum selesai. Kami akan berjuang terus sampai titik terakhir konstitusi mengizinkan kami untuk berjuang,” kata dia.
Sebelumnya Bawaslu RI menolak gugatan yang diajukan Partai Idaman terhadap KPU tentang kelengkapan persyaratan administrasi pemilu. Bawaslu menolak gugatan Partai Idaman lantaran partai yang dipimpin Rhoma Irama itu dinilai tidak mampu menunjukkan bukti kelengkapan persyaratan peserta pemilu. Bukti kelengkapan yang dimaksud yakni persyaratan keanggotaan, hingga kepemilikan kantor cabang di daerah.
Rhoma Irama sebelumnya menggugat KPU ke Bawaslu karena partainya tidak lolos dalam proses administrasi di KPU. Selain Partai Idaman, KPU juga menyatakan Partai Indonesia Kerja, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Parsindo, serta Partai Republik.