DPRD Jatim Respons Khofifah: Penerbitan Ulang Ijazah Karyawan Tidak Dimungkinkan

Liputanjatim.com – Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Hikmah Bafaqih mengatakan bahwa ijazah yang rusak maupun hilang tidak dapat dicetak atau diterbitkan ulang.

Hal ini dikatakan Hikmah usai Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan kesiapannya mengurus penerbitan ulang ijazah milik puluhan karyawan yang jadi korban penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal, atau pebisnis Jan Hwa Diana di Surabaya.

“Saya tadi sempat berdiskusi dengan beberapa teman, baik di Komisi E maupun di Dinas Pendidikan. Kami semua itu sepakat bahwa ijazah itu tidak bisa diterbitkan ulang,” tegas Hikmah saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2025).

Politisi PKB ini menjelaskan, kaitannya dengan ijazah puluhan karyawan UD Sentoso Seal yang kini ditahan, jikalau tidak dikembalikan maka bisa mengurus dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atau sering disebut juga Surat Keterangan Pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah.

“Kalau toh misalnya hilang atau karena sebab lain rusak misalnya, yang bisa itu adalah pengganti ijazah, semacam surat keterangan pengganti ijazah begitu, bukan ijazah dicetak ulang,” ujarnya.

“Pernyataan tersebut menjadi penegasan atas banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait proses penggantian ijazah yang hilang atau rusak,” tuturnya.

Ketua Perempuan Bangsa Jatim ini memastikan bahwa SKPI sama nilainya dengan ijazah asli. Dokumen tersebut juga memiliki kekuatan hukum yang sama dan dapat digunakan layaknya ijazah asli.

“Surat keterangan pengganti ijazah dinilai memiliki kekuatan hukum yang sama dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi maupun melamar pekerjaan,” jelasnya.

Komisi E DPRD Jatim berharap, lanjutnya, masyarakat dapat memahami makanisme resmi pengurusan pengganti dokumen yang hilang atau rusak, seperti ijazah. Hal tersebut dimaksudkan demi menjaga dan menghindari praktik ilegal penerbitan ijazah palsu.

Pihaknya mengapresiasi niat baik Pemprov Jatim yang berusaha memberi jawaban atas permasalahan yang menimpa puluhan karyawan UD Sentoso Seal. Hanya saja, jika solusi penerbitan ijazah ulang dilakukan, pihaknya khawatir akan berpotensi menimbulkan masalah baru.

“Itu menunjukkan bahwa Bu Gub [Khofifah] punya perhatian terhadap warganya yang memang bermasalah,” tuturnya.

Hikmah menuturkan, pemerintah harus mengusut tuntas permasalahan penahanan ijazah milik puluhan karyawan tersebut. Pasalnya penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan jelas melanggar Perda Jatim nomor 8 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan. Jika benar penahanan ijazah puluhan karyawan dilakukan peruhasaan UD Sentoso Seal, maka perusahaan harus tetap bertanggung jawab.

“Karena kan penjelasannya itu, ownernya merasa tidak tahu menau, dan mengatakan bahwa itu kebijakan HRD. Tidak bisa begitu, pimpinan perusahaan tetap harus bertanggung jawab,” kata Hikmah.

“Sekalipun si HRD tadi itu resign, kebijakan menahan dokumen resmi itu kan memang terlarang. Dalam perda juga sudah disebutkan terlarang. Karenanya ya harus ditegakkan aturan itu untuk memberikan jurisprudensi yang jelas bagi tempat usaha lain agar tidak melakukan hal serupa,” lanjutnya.

Hikmah menuturkan, kasus penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal, menjadi pelajaran penting bagi Pemprov Jatim agar mensosialisasikan dan menegakkan produk perda yang ditetapkan.

“Kalau bukan Pemprov yang berusaha menegakkan dan menjaga proses law enforcement dari perda yang ada, lalu siapa lagi yang kita minta untuk menghormati? Jadi itu harus dijalankan, ditegakkan setegak-tegaknya,” pungkas Hikmah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here