
Liputanjatim.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang resmi mengeluarkan pernyataan sikap terkait kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan salah satu mahasiswanya, Ilham Prada Firmansyah. Mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama (Wakil Rektor III) UIN Malang, Dr. Ahmad Fatah Yasin, M.Ag., menyampaikan bahwa pihak kampus sangat kecewa dan prihatin atas peristiwa tersebut.
“UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut, Fatah menjelaskan bahwa tindakan Ilham merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan tata tertib mahasiswa sebagaimana diatur dalam SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024.
“Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat. Oleh karena itu, kampus memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa,” tegasnya.
Dengan keputusan ini, Ilham Prada Firmansyah tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa aktif di UIN Malang. Sementara itu, proses hukum atas kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Proses selanjutnya menjadi wewenang personal dari yang bersangkutan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tambah Fatah.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polresta Malang Kota setelah korban melaporkan kejadian secara resmi. Sebelumnya, sebuah video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial memperlihatkan pengakuan Ilham terkait tindak rudapaksa yang dilakukan saat korban dalam keadaan tidak sadar. Setelah video tersebut viral, akun media sosial Ilham diketahui sudah tidak lagi aktif.
Pihak kampus menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan serta memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai etika dan moral di lingkungan akademik.