Plt Kepala DPMD Sampang Sebut Kades Korupsi Dana Desa Cukup Kembalikan Uang Tanpa Dipenjara

Liputanjatim.com – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Sudarmanto, mengatakan bahwa kepala desa (kades) yang melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) hanya wajib mengembalikan kerugian negara tanpa harus dipidana.

Menurutnya, jika bentuk korupsinya hanya dalam pengurangan volume pengerjaan proyek fisik dan dalam waktu tertentu sudah dikembalikan, maka tidak ada tindak lanjut sampai ke aparat penegak hukum (APH).

“Tapi kalau ada yang fiktif, ya, tergantung pelapornya. Kalau cuma pengurangan volume, cukup dikembalikan. selesai,” ungkap Sudarmanto, Minggu (23/3/2025).

Sudarmanto mengatakan batas maksimal pengembalian kerugian negara selama enam puluh hari. Apabila tidak dikembalikan, maka akan diproses secara pidana.

Kendati demikian, Sudarmanto enggan membeberkan kepala desa mana saja yang belum dan sudah melakukan pengembalian dana hasil korupsi dana desa.

“Inspektorat yang punya data primernya, kalau kita hanya data sekunder saja,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Sampang, Ari Wibowo mengatakan, total kerugian keuangan negara pada realisasi dana desa 2023 yang diaudit pada 2024, ditemukan sebesar Rp3,5 miliar. Pihaknya menuntut pengembalian uang negara tersebut.

“Hasil temuan ini terus kita kawal untuk dikembalikan ke kas desa. Tapi, hingga saat ini progres pengembalian kerugian keuangan negara masih sekitar 82 persen. Jadi, belum tuntas,” kata Ari.

Perlu diketahui, korupsi dana desa termasuk perbuatan melawan hukum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here