DPRD Jatim Terima Kunjungan DPRD DIY, Diskusi Perda Bantuan Hukum bagi Kaum Rentan dan Miskin

Liputanjatim.com – Sebagai provinsi besar dengan penduduk nomor dua se Indonesia, Jawa Timur memiliki tantangan yang kompleks, tak terkecuali pemberian hak bagi masyarakatnya yang membutuhkan perlindungan hukum.

Upaya penegakan demi terciptanya supremasi hukum pun terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jatim, salah satunya dengan memberikan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Hal ini seperti yang dikatakan anggota Komisi A DPRD Jatim Abdullah Muhdi menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Hukum dari DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (17/3/2025).

Rombongan DPRD Provinsi DIY tersebut dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Provinsi DIY Imam Taufiq dan Ketua Pansus Perlindungan Hukum DPRD Provinsi DIY Hifni Muhammad Nasik.

Sebagai tuan rumah, Abdullah Muhdi mengaku bantuan hukum di Jatim memang digencarkan khususnya bagi masyarakat rentan dan kurang mampu. Tentu hal tersebut dilakukan demi meringankan masyarakatnya yang memiliki perkara hukum.

“Dalam pelaksanaannya pemerintah Provinsi Jatim memberikan bantuan tersebut melalui Biro Hukum Pemprov kepada LBH yang nantinya bisa meringankan masyarakat rentan dalam menyelesaikan permasalahannya,” kata dia.

Ia mengatakan, angka beperkara di Jatim dari tahun ke tahun semakin banyak, hal tersebut tentu membuat Pemprov Jatim memperbanyak jumlah LBH yang ada, sebagai langkah penguatan pelayanan kepada masyarakat.

“Secara grafik dari tahun ke tahun bantuan kepada masyarakat rentan dan kurang mampu terus bertambah, baik secara kuantitas perkara maupun nilai bantuannya,” jelas Abdullah Muhdi.

Politisi PKB ini mengungkapkan, LBH yang ada mendata bantuan hukum diberikan lebih dominan terhadap perkara di sektor perceraian. Dari data itu juga Pemprov Jatim berupaya menekan tingginya angka perceraian dengan memberikan edukasi dan himbauan agar tidak melangsungkan pernikahan di bawah umur. Sebab jika ditelisik pernikahan dibawah umur menjadi salah satu faktor yang menyumbang tingginya angka perceraian.

“Di Jawa Timur paling banyak adalah bantuan hukum bagi masyarakat rentan ini adalah di sektor perceraian,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pendampingan hukum merupakan hak masyarakat yang harus diberikan, sebagai bagian intrumental penerapan nilai-nilai Pancasila.

“Semoga dengan hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat rentan mampu menjadi jawaban dan solusi dari permasalahan yang sedang dihadapi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Bantuan Hukum DPRD DIY Muhammad Nasik mengatakan bantuan hukum di Provinsi DIY akan memperkuat masyarakat dalam mendapatkan supremasi hukum khususnya kaum rentan dan miskin.

“Pemberdayaan masyarakat miskin dan kelompok rentan melalui bantuan hukum akan memperkuat di dalam masyarakat dan memberikan peluang yang sama di depan hukum,” kata Hifni.

Pihaknya pun menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap perda bantuan hukum agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan perlu diawasi dengan lebih ketat. Kami harus memastikan bahwa bantuan ini sampai kepada mereka yang membutuhkan, terutama dengan meningkatnya jumlah kasus yang ditangani oleh lembaga bantuan hukum,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here