Liputanjatim.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) anatara Komisi C DPRD Jawa Timur dengan Biro Hukum Pemprov Jatim berjalan alot.
Alotnya pembahasan Raperda BUMD dikarenakan ada beberapa pasal yang menjadi perdebatan, terutama pemasukan pasal keterlibatan DPRD Jatim dalam penyusunan jajaran direksi dan komisaris BUMD.
“Fraksi PKB melalui pandangan umum sudah tegas menyampaikan agar DPRD terlibat dalam penyusunan jajaran komisaris dan direksi melalui komisi terkait, lantas anggota komisi C menyetujui,” kata anggota Komisi C DPRD Jatim Multazamudz Dzikri, Jumat (14/3/2025).
Ia menuturkan, kendala utama yang menjadi rintangan pemasukan nomenklatur keterlibatan DPRD terhadap penyusunan jajaran direksi dan komisaris dikarenakan berbenturan dengan Perda nomor 8 tahun 2019 tentang BUMD dan Pergub nomor 8 tahun 2020 tentan BUMD.
“Kendalanya ada di sana, maka untuk kita (DPRD) masuk di situ, agar tidak ada benturan dengan peraturan yang lain, saya mengusulkan ada revisi Perda maupun Pergub yang mengatur tentang BUMD itu,” kata Multazam.
Politisi PKB ini menjelaskan keterlibatan DPRD dalam penyusunan jajaran direksi maupun komisaris BUMD sangat diperlukan. Pasalnya, selama ini BUMD Pemprov Jatim hampir keselurahannya berjalan kurang maksimal bahkan ada yang cenderung merugi. Ia menilia lambannya kinerja BUMD karena jajaran direksi dan komisarinya diisi oleh orang-orang lama dan kurang berkompeten.
Selama ini, Komisi C DPRD Jatim diminta untuk memikirkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim yang berpotensi kehilangan kehilangan PAD sebesar Rp 4 triliun akibat kebijakan opsen pajak dengan pemerintah pusat. BUMD menjadi salah satu sektor yang menjadi perhatian untuk menuput hilangnya sebagaian PAD tersebut.
“Komisi C diminta untuk meningkatkan PAD, tapi kita tidak bisa terlalu dalam memberikan tekanan kepada para BUMD. Karena kita tidak terlibat dalam pembentukan jajaran direksi dan komisaris,” kata Multazam,
Multazam mengungkapkan, jajaran direksi dan komisaris BUMD selama ini diseleksi oleh Pemprov Jatim dan pihak independen. Hal tersebut dikatakannya baik, namun lebih baik jiklau dalam aturannya ditambah point keterlibatan DPRD melalui komisi terkait.
“Maka kedepan kita pengen ada tangan DPRD di dalamnya jadi timsel. Jadi terdiri dari DPRD, Pemprov Jatim dan juga independen yang biasanya dari perguruan tinggi,” pungkasnya.