Kades di Bondowoso Ditangkap, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Liputanjatim.com – Seorang Kepala Desa (Kades) Pekalangan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, ditangkap oleh Satreskrim Polres Bondowoso, diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kades bersinisial HR (37) ini awalnya dilaporkan oleh salah seorang warga, karena perihal dugaan penipuan atau diduga melanggar pasal 378 dan 372 KUHP, yang berkedok sewa menyewa lahan pertanian.

Penahanan berawal dari laporan korban yakni Djony Wiyono, Warga RT 2 RW 11 Desa Mengok Kecamatan Pujer. Bahwa, Kepala Desa Pekalangan (HR) telah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (6/3/2025).

Kepala desa HR, saat ini mendekam di jeruji bersi tahanan Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan, berikut barang bukti berupa satu lembar kuitansi penerimaan uang gadai sawah sebesar Rp 50 juta.

Kasi Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto menyampaikan, pada awalnya pelapor mengetahui jika terlapor akan menggadaikan sawah miliknya dari 2 orang makelar yang bernama Taufik dan Abdul Bahar.

Karena merasa tertarik, kemudian pelapor melihat lokasi dan kondisi sawah tersebut dengan diantarkan oleh dua makelar atas petunjuk dan ijin dari terlapor.

“Merasa cocok dengan lokasi dan kondisi tanah, kemudian pada Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB, pelapor menyerahkan uang Rp 50 juta kepada terlapor di rumah terlapor dengan kesepakatan gadai selama 3 tahun,” ungkapnya.

Namun, lanjut Bobby, ketika pelapor akan menggarap sawah tersebut, kemudian kedua orang makelar tersebut datang kembali kepada pelapor dan mengatakan bahwa mereka salah menunjukkan lokasi sawah, dan menunjukkan lokasi sawah yang berbeda.

“Karena merasa tidak cocok dengan lokasi sawah pengganti, yang ditunjukkan oleh kedua makelar, kemudian pelapor membatalkan gadai sawah tersebut kepada terlapor. Saat gadai tersebut dibatalkan uang milik pelapor yang sebelumnya sudah diserahkan kepada terlapor tidak pernah dikembalikan,” cerita Bobby.

Ironisnya, sawah yang sebelumnya telah digadaikan oleh terlapor, ternyata sudah digadaikan kembali kepada orang lain, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.

“Atas dasar itulah kemudian Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan HR sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan. Bahkan, saat ini HR tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bondowoso,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here