96 Pekerja Migran Asal Sampang Dideportasi dari Malaysia dan Arab Saudi

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Foto: Istimewa)

Liputanjatim.com – Sebanyak 96 warga Kabupaten Sampang yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari negara perantauan. Mereka dipulangkan paksa dari Malaysia dan Arab Saudi lantaran tidak memiliki dokumen yang lengkap.

“Para TKI yang dideportasi itu karena dokumen tidak lengkap dan tidak punya visa kerja,” ujar Kepala Bidang Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang, Uriantono Triwibowo, Selasa (11/3/2025).

Uriantono menyebut, 96 PMI yang dideportasi itu merupakan kasus yang terjadi sepanjang Januari hingga Desember 2024. Mereka berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Sampang, antara lain Kecamatan Ketapang, Sokobanah, Robatal, Banyuates, dan Omben.

“Kami pastikan mereka yang dideportasi adalah PMI tidak resmi atau ilegal,” tambahnya.

Disnaker Sampang mengimbau masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri untuk memastikan kelengkapan dokumen agar terhindar dari permasalahan hukum di negara tujuan. Pemerintah juga terus berupaya memberikan edukasi serta fasilitas agar calon pekerja migran dapat bekerja secara legal dan aman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here