Dua Bulan Buron, Komplotan Curanmor di Pasuruan Akhirnya Diringkus Polisi

Liputanjatim.com – Setelah dua bulan buron, komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota akhirnya berhasil diringkus. Dua pelaku utama, S (25) dan AY (26), warga Kecamatan Kejayan, diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa tersangka S sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia akhirnya ditangkap di rumah mertuanya pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Setelah dua bulan dari kejadian, kami berhasil mengamankan tersangka S. Dari hasil interogasi, kami kemudian menangkap tersangka lain, AY,” ujar Choirul, Senin (10/3/2025).

Dari tangan AY, polisi menyita dua unit motor Honda Vario hasil curian serta sebilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan mereka. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, polisi menduga komplotan ini telah beraksi di beberapa lokasi dan kerap melakukan pencurian bersama.

“Saat hendak diamankan, salah satu pelaku mencoba melarikan diri. Oleh karena itu, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” tambah Choirul.

Lebih lanjut, hasil tes urine menunjukkan bahwa para pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu. Polisi menduga hasil kejahatan mereka digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here