Liputanjatim.com – Pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 resmi dibuka pada Selasa, 11 Maret 2025. Calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN) wajib memahami syarat, prosedur, serta jadwal pelaksanaan UTBK-SNBT 2025 agar tidak terlewat dalam proses seleksi.
Berdasarkan informasi dari laman resmi SNPMB, peserta hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali dalam tahun ini. Hasil ujian tersebut nantinya hanya dapat digunakan untuk seleksi SNBT dan penerimaan di PTN pada tahun yang sama.
Seleksi SNBT 2025 akan mempertimbangkan hasil UTBK sebagai faktor utama. Selain itu, bagi peserta yang memilih program studi di bidang seni dan/atau olahraga, penilaian juga akan dilakukan melalui portofolio. Namun, penting untuk diperhatikan bahwa siswa yang telah lulus melalui Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) pada tahun 2023, 2024, atau 2025 tidak diperkenankan untuk mengikuti UTBK-SNBT 2025.
Syarat Pendaftaran
- Peserta harus memiliki akun SNPMB Siswa yang dapat didaftarkan melalui portal SNPMB.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Siswa SMA/SMK/MA kelas 12 atau kelas terakhir tahun 2025, atau peserta Paket C tahun 2025 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2025).
- Siswa yang belum memiliki ijazah harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 yang mencakup:
- Identitas (nama, kelas, NISN, NPSN).
- Pas foto terbaru berwarna.
- Tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah.
- Stempel/cap sekolah.
- Lulusan SMA/SMK/MA sederajat tahun 2023 dan 2024, atau lulusan Paket C tahun 2023 dan 2024 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2025).
- Lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
- Peserta yang memilih program studi bidang seni dan/atau olahraga wajib mengunggah portofolio.
- Memiliki kesehatan yang memadai agar tidak mengganggu proses studi.
- Peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tunanetra.
- Membayar biaya UTBK (kecuali peserta KIP Kuliah).
Tata Cara Pendaftaran
- Masuk ke portal SNPMB menggunakan akun SNPMB.
- Mengisi dan melengkapi biodata, unggah pas foto terbaru berwarna, verifikasi biodata, dan unduh serta unggah pernyataan tunanetra dan/atau hambatan visual.
- Memilih program studi.
- Mengunggah portofolio (khusus bagi peserta yang memilih program studi bidang seni dan/atau olahraga).
- Memilih pusat UTBK.
- Memperoleh slip pembayaran biaya UTBK bagi peserta non-pelamar KIP Kuliah.
- Melakukan pembayaran biaya UTBK.
- Mengunduh kartu peserta UTBK-SNBT.
Aturan Pemilihan Program Studi
- Peserta dapat memilih program studi di PTN akademik dan/atau PTN vokasi.
- Maksimal 4 program studi dapat dipilih dengan ketentuan berikut:
- 1 Program Studi: Bebas memilih S1, D4, atau D3.
- 2 Program Studi: Bebas memilih S1, D4, atau D3.
- 3 Program Studi:
- 2 prodi S1 + 1 prodi D3/D4.
- 1 prodi S1 + 2 prodi D3/D4 dengan pilihan:
- 1 prodi S1 + 2 prodi D3.
- 1 prodi S1 + 2 prodi D4.
- 1 prodi S1 + 1 prodi D3 + 1 prodi D4.
- 3 prodi vokasi (D3/D4) harus minimal memiliki 1 prodi D3:
- 2 prodi D4 + 1 prodi D3.
- 1 prodi D4 + 2 prodi D3.
- 3 prodi D3.
- 4 Program Studi:
- 2 prodi S1 + 2 prodi vokasi (minimal 1 prodi D3).
- 2 prodi S1 + 1 prodi D3 + 1 prodi D4.
- 2 prodi S1 + 2 prodi D3.
- 1 prodi S1 + 3 prodi vokasi (minimal 1 prodi D3).
- 1 prodi S1 + 1 prodi D3 + 2 prodi D4.
- 1 prodi S1 + 2 prodi D3 + 1 prodi D4.
- 1 prodi S1 + 3 prodi D3.
- 2 prodi S1 + 2 prodi vokasi (minimal 1 prodi D3).
- Urutan pemilihan program studi menunjukkan prioritas pilihan.
Biaya UTBK dan Cara Pembayaran
- Biaya UTBK-SNBT 2025: Rp 200.000.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui bank mitra:
- Bank Mandiri
- Bank BNI
- Bank BTN
- Bank BRI
- Bank BSI
Jadwal UTBK-SNBT 2025
- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 13 Januari – 27 Maret 2025.
- Pendaftaran UTBK-SNBT: 11 – 27 Maret 2025.
- Pembayaran Biaya UTBK: 11 – 28 Maret 2025.
- Pelaksanaan UTBK: 23 April – 3 Mei 2025.
- Pengumuman Hasil SNBT: 28 Mei 2025.
- Masa Unduh Sertifikat UTBK: 3 Juni – 31 Juli 2025.