Probolinggo, Liputanjatim.com – Berlakunya permen Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat-alat tangkap ikan pukat tarik (cantrang) untuk melaut, membuat 100 Kapal Cantrang milik nelayan Mayangan Probolinggo terpaksa dikandangkan.
Larangan tersebut pun disesalkan oleh Ketua Paguyuban Nelayan Mayangan Kota Probolinggo, H Hambali. Dia menilai peraturan terkait Kapal Cantrang yang tidak di perbolehkan beroperasi membuat banyak nelayan resah.
“Pemberlakukan permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 sangat berdampak terhadap kehidupan nelayan yang ada di wilayahnya,” kata H Hambali, Sabtu (6/1/2018).
Hambali mengaku keberatan dan tidak sepakat dengan aturan tersebut. Menurutnya penggunaan Kapal Cantrang tidak merusak terumbu karang dan ekosistem laut.
“Saya kira cantrang tidak berdampak kepada rusaknya terumbu karang, dan ekosistem di dasar laut,” jelasnya.
Salah satu nelayan yaitu Hamzah, juga tidak sepakatan terkaitperaturan tersebut, karena kondisi ekonominya mengandalkan dari hasil melaut menggunakan kapal cantrang.
“Nelayan kehilangan pendapatannya dari hasil melaut, dan dibunuh pekerjaannya secara tidak langsung oleh peraturan tersebut,” terangnya.
Untuk itu, dia berharap agar pemerintah melegalkan kembali cantrang untuk beroperasi lagi. “Kami sangat keberatan dan menolak dengan kebijakan ini. Karena pemberlakukan Permen untuk cantrang dilarang beroperasi dinilai meresahkan dan memberatkan nelayan,” tegasnya. [aw]