KPU Jatim Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Magetan pada 22 Maret 2025

Liputanjatim.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Magetan pada 22 Maret 2025. Hal ini sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antara KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU RI yang digelar pada 3 Maret 2025 lalu.

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, menyampaikan bahwa rencana pelaksanaan PSU tersebut merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak terkait. “Untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang, rencananya dari hasil koordinasi tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2025,” ujar Aang, Rabu (5/3/2025).

Meski demikian, KPU Jatim bersama dengan KPU Kabupaten Magetan masih menunggu surat keputusan resmi dari KPU RI terkait tahapan pelaksanaan PSU tersebut. Pasalnya, setiap Kabupaten/Kota yang menggelar PSU tidak memiliki tanggal pelaksanaan yang sama.

“Namun, jika mengacu pada hasil rapat dengar pendapat KPU RI pada 27 Februari 2025, rencananya PSU akan dilaksanakan pada hari tersebut,” tambahnya.

Jadwal Pelaksanaan PSU Berdasarkan Putusan MK
Pelaksanaan PSU dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan jadwal sebagai berikut:

  • Putusan MK 30 hari: PSU dilaksanakan pada 22 Maret 2025
  • Putusan MK 45 hari: PSU dilaksanakan pada 5 April 2025
  • Putusan MK 60 hari: PSU dilaksanakan pada 19 April 2025
  • Putusan MK 90 hari: PSU dilaksanakan pada 24 Mei 2025
  • Putusan MK 180 hari: PSU dilaksanakan pada 9 Agustus 2025

Dengan adanya pelaksanaan PSU ini, KPU Jatim berharap proses demokrasi di Kabupaten Magetan tetap berjalan dengan jujur, adil, dan transparan demi memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here