Liputanjatim.com – Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Kedua tersangka merupakan residivis, yakni AF (40), warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dan AH (44), warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah berulang kali keluar masuk penjara.
“Tersangka AF ini sudah pernah masuk penjara sebanyak tujuh kali, dan AH tiga kali,” ujarnya pada Sabtu, (1/3/2025).
Salah satu aksi terbaru mereka terjadi pada 22 Desember 2024 di Kelurahan Mangunharjo. Saat itu, AH masuk ke halaman rumah korban dan mencuri sepeda motor Honda Beat menggunakan kunci T, sementara AF mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil, keduanya melarikan diri ke arah selatan.
Polisi akhirnya berhasil menangkap AF pada 18 Februari 2025 di Bayeman, Kecamatan Tongas, sedangkan AH ditangkap sehari setelahnya di Kecamatan Wonomerto. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit motor Suzuki Skywave yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Saat ini, kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.