Publik Desak Tuntaskan Kasus Korupsi Dana PEN Sampang di Polda Jatim

Liputanjatim.com – Puluhan aktivis relawan Jaringan Anti Rasuah (JAR) Jawa Timur kembali menggelar aksi di depan Mapolda Jawa Timur (Polda Jatim), Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (24/2/2025) siang.

Dalam aksinya, massa JAR menuntut penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim cepat menyelesaikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanggulangan Covid 19 di Sampang, Madura. Pasalnya, program tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12 Miliar.

Yang menarik dalam aksi ini, massa menyanyikan lagu Sukatani “bayar…bayar…bayar”. Lagu ini dinyanyikan sebagai sindiran terhadap lambatnya pengusutan kasus korupsi yang melibatkan dana negara.

Menurut Rofi’i, koordinator lapangan (korlap) aksi, lagu tersebut merupakan bentuk sindiran terhadap pihak kepolisian yang dinilai lambat dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Salah satu kasus yang mereka soroti adalah dugaan penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi COVID-19 di Sampang, Madura.

“Lagu ini kami nyanyikan sebagai bentuk kritik konstruktif dan saran agar pihak kepolisian lebih terbuka terhadap laporan masyarakat dan lebih cepat dalam menangani kasus-kasus korupsi,” kata Rofi’i.

Rofi’i dan pihaknya mengaku kecewa lantaran lambannya Polda Jatim dalam menangani kasus ini.

“Kami kecewa dengan lambannya penanganan kasus, khususnya kasus penyalahgunaan dana PEN yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sampang, yang sudah terlalu lama mengendap tanpa perkembangan yang jelas,” ungkapnya.

Para aktivis terus mendesak agar polisi segera menyelesaikan penyelidikan kasus ini, yang mereka anggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang membutuhkan pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.

Mereka juga menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak lebih cepat dan transparan dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan dana publik.

Hingga kini, tim penyelidikan dari Polda Jatim masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Informasi yang didapat, Polda Jatim telah menetapkan satu orang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang sebagai tersangka.

Kasus korupsi dana PEN Sampang ini dilaporkan ke Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim pada tahun 2022 lalu. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang jelas.

Melibatkan dugaan pelanggaran prosedur dalam pengeluaran dana untuk 12 paket pekerjaan pemeliharaan jalan yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sampang.

Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pemulihan ekonomi nasional, namun diduga telah disalahgunakan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here