Liputanjatim.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jombang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.
Mereka menilai, perda ini harus segera diimplementasikan agar selaras dengan kebijakan ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah pusat.
Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang, M. Zubaidi, menegaskan bahwa perda tersebut bertujuan meningkatkan ketahanan pangan daerah, memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan aman, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, ia menilai bahwa implementasi perda ini masih lemah.
“Pemkab Jombang sudah ada Perdanya tinggal bagaimana kita mensingkronkan dengan apa yang dicanangkan presiden,” ujarnya, Senin (24/2/2025).
Menurutnya, ada dua hal yang harus segera dilakukan agar perda ini bisa berjalan dengan efektif. Pertama, pengalokasian anggaran dalam APBD yang lebih memadai guna menjamin ketahanan pangan di Jombang. Kedua, penguatan kelembagaan dan sistem yang mendukung terwujudnya ketahanan pangan daerah.
“Saya berharap Bupati dan Wakil Bupati yang baru segera merespon dua hal tersebut dalam rangka mengatasi masalah ketahanan pangan di Kabupaten Jombang,” imbuhnya.
Zubaidi juga menyoroti bahwa Jombang sebagai lumbung padi nasional masih mengalami kendala dalam distribusi hasil panen. Ia menilai bahwa meskipun petani telah menghasilkan banyak beras, keberadaannya sulit terdeteksi, sehingga sangat mengecewakan mereka.
“Kita jangan sampai mengalami seperti kata pepatah ‘tikus mati di lumbung padi’. Sebab Kabupaten Jombang adalah salah satu lumbung padi nasional,” tegasnya.