Liputanjatim.com – Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan pengiriman ilegal ribuan botol minuman keras (miras) yang berasal dari Bali pada Minggu (23/02/2025) siang. Ribuan botol miras tersebut diamankan saat tengah diangkut menggunakan truk menuju sejumlah kota di Jawa Timur.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P. melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa truk tersebut membawa sekitar 5000 botol miras ilegal yang dikemas dalam 138 karton. Rencananya, miras ini akan diedarkan ke beberapa kota seperti Probolinggo, Pasuruan, Surabaya, dan Trenggalek.
Minuman keras ini tidak memiliki izin edar dan tidak sesuai dengan standar yang diatur dalam perundang-undangan,” ujar Zainullah, Senin (24/02/2025).
Tim patroli Satsamapta mencurigai sebuah truk berwarna kuning yang dikemudikan oleh RAS (28), warga Kecamatan Tingkir, Kabupaten Salatiga. Truk tersebut dihentikan di Jl. Raya Lumajang, Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada Minggu siang. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan karton berisi minuman keras ilegal yang langsung diamankan.
Dari total 5000 botol yang disita, sekitar 4900 botol dikemas dalam botol kecil, sementara 100 botol lainnya dalam kemasan besar. Selain menyita ribuan botol miras, pihak kepolisian juga mengamankan truk yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.
Saat ini, sopir truk masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tandasnya.