Liputanjatim.com – Seorang pria asal Blitar ditangkap polisi atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah toko di Jalan Raya Batang-Batang, Dusun Darma Ayu, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Sumenep.
Pelaku yang diketahui berinisial AM (50) itu berhasil ditangkap polisi setelah ponsel miliknya jatuh saat melarikan diri, usai melancarkan aksinya.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan kasus tersebut terjadi pada Kamis (20/2), sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban, yang berinisial R, merasa kehilangan dompet berisi uang Rp3 juta saat berada di dalam sebuah toko.
Menyadari hal itu karena ulah pelaku, korban lalu menarik baju pelaku namun tak berhasil. “Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri dan membuang dompet milik korban,” ungkap AKP Widiarti, sabtu (22/2/2025).
Selanjutnya, R melapor ke polisi. Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya keberadaan dan identitas pelaku diketahui, dan petugas langsung menangkapnya,” ujarnya.
Setelah diinterogasi, sambungnya, AM mengakui perbuatannya, sehingga petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan AM, polisi mengamankan barang bukti berupa satu dompet hitam, uang tunai Rp3 juta, satu kemeja putih bergaris, celana training hitam dengan list hijau, helm Honda hitam, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun hijau.
“Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya.