Liputanjatim.com – Pemerintah akan mulai menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai kuartal kedua tahun 2025.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sapaan akrabnya, memastikan bahwa dengan adanya sistem data tunggal ini, bantuan sosial akan lebih tepat sasaran.
“Untuk mulai semua itu akan penggunaan utamanya pada kuartal dua nanti, yang sekarang masih menggunakan data DTKS,” kata Cak Imin, Pada konferensi pers di kantor Kemenko PM, Selasa (18/2/2025).
DTSEN telah selesai disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan telah disahkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan data ini, pemerintah ingin memastikan semua program bantuan, termasuk perlindungan sosial dan pembangunan kesejahteraan, berjalan secara lebih efektif dan akurat.
“Sehingga, sejak sekarang dan yang akan datang, semua proses data akan melalui satu pintu, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” imbuhnya.
Meski demikian, Cak Imin belum memaparkan secara rinci perbedaan antara DTKS dan DTSEN. Ia meminta masyarakat bersabar hingga DTSEN mulai diterapkan secara penuh.
Salah satu keunggulan DTSEN dibandingkan sistem sebelumnya adalah mekanisme pembaruan data setiap tiga bulan. Dengan sistem ini, data penerima manfaat akan terus diperbarui sehingga meminimalisir kesalahan dalam penyaluran bansos.
“Semoga dengan data tunggal ini, maka semua sasaran nasional, bantuan sosial, bantuan perlindungan sosial, dan sasaran-sasaran pembangunan lainnya menjadi tepat, efektif, akurat,” ujar Cak Imin.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa Inpres No. 4/2025 melarang penggunaan data lain selain DTSEN untuk program bantuan sosial. Hal ini dilakukan untuk menjaga keakuratan dan validitas data penerima manfaat.
Selain itu, Gus Ipul juga menekankan pentingnya kolaborasi antar Unit Kerja Eselon (UKE) I, seperti Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ditjen Rehabilitasi Sosial, serta Ditjen Pemberdayaan Sosial, agar program pemberantasan kemiskinan dapat berjalan lebih efektif.