SDN 1 Jeladri Tersegel, Terpaksa Akitvitas Belajar Dirumah Guru

Liputanjatim.com – Sengketa lahan SDN Jeladri 1 di Dusun Beringin Desa Jeladri Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, masih belum menemui titik terang.

Akibatnya saat ini sekolah tersegel, sehingga proses kegiatan belajar dan mengajar dialihkan ke rumah seorang guru.

Menurut informasi, penyegelan SDN Jeladri 1 dikarenakan terjadi sengketa dari pihak ahli waris menggugat tanah tersebut.

Awal September 2024 terjadi  penyegelan yang berdampak seluruh murid didik harus berpindah tempat belajar ke Madrasah Diniyah (Madin) Jeladri.

Dikarenakan mengampung pada Madin yang saat ini sedang dilakukan renovasi, nasib para murid didik dengan terpaksa tidak dapat bersekolah.

Edi Siswanto, salah satu guru merasa prihatin dengan kondisi pendidikan dan rasa kepedulianya terhadap nasib generasi penerus Bangsa hingga merelakan rumahnya sebagai tempat menimba ilmu bagi murid didiknya. Kamis (13/02/25)

“Kondisi saat ini sangat memprihatinkan, anak-anak kan datang untuk belajar sedangkan kenyamanan terganggu oleh permasalahan yang saat ini sedang terjadi. Kini anak-anak belajarnya pindah dirumah kami, karena tidak ada tempat lagi,” ungkapnya.

Pengabdian dan pengorbanan seorang guru ini juga mendapatkan apresiasi dan dukungan dari rekan – rekan guru serta masyarakat sekitar.

“Alhamdulillah, para guru dan masyarakat sekitar antusias bekerjasama saling membantu agar anak – anak bisa belajar lagi,” ucap Edi.

Ia berharap, kepedulian pihak Pemerintah dapat segera mengulurkan tangan agar permasalahan yang dialami para murid didik di SDN Jeladri 1 mendapatkan hak yang sama dengan Sekolah Dasar Negeri lainnya.

“Semoga hal ini dapat perhatian dari Pemerintah sehingga masalah ini bisa terselesaikan dan anak-anak bisa belajar dengan baik dan nyaman,” harapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto, mengatakan, sekolah tersebut memiliki 159 siswa. Memasuki masa PPDB, pihaknya tak memaksa orang tua menyekolahkan anaknya di sekolah itu.

Meskipun dengan pertimbangan jarak, kata Tri Agus tetap menyarankan masyarakat sekitar memilih SDN Jeladri 1. Sebab, sekolah yang lebih dekat dengan wilayah itu berada di luar Kecamatan Winongan.

“Tapi kami bisa memahami bagaimana masyarakat melihat kondisi ini,” ujarnya.

“Kami sendiri berharap agar warga yang merasa memiliki tanah itu, mengajukan gugatan di pengadilan. Supaya masalah ini, ada kepastian hokum dan tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here