Polisi Bongkar Sindikat Oplosan LPG di Sidoarjo, Lima Pelaku Ditangkap

Screenshot

Liputanjatim.com – Aparat kepolisian menggerebek dua gudang yang digunakan untuk mengoplos gas LPG bersubsidi di Kecamatan Candi dan Kecamatan Kota Sidoarjo pada Rabu (22/1/2025) dini hari.

Penggerebekan tersebut mengungkap praktik ilegal yang telah beroperasi selama berbulan-bulan. Lima pelaku berhasil diamankan beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di dua lokasi, yakni di Desa Sepande, Kecamatan Candi, dan di Jalan Jenggolo, Kecamatan Kota Sidoarjo.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan praktik pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg. Tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap lima orang yang terlibat dalam kegiatan ini,” ungkap Christian saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (14/2/2025).

Para pelaku menggunakan metode sederhana tetapi berbahaya untuk mengoplos gas LPG. Mereka menumpangkan tabung LPG 3 kg dalam posisi terbalik di atas tabung 12 kg, lalu memindahkan isinya dengan jarum besar yang ditancapkan ke lubang tabung yang lebih besar. Untuk mempercepat proses, mereka menambahkan es batu di sekitar lubang tabung 12 kg.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 180 tabung LPG 3 kg berisi gas, 46 tabung LPG 12 kg kosong, serta peralatan seperti jarum besar, segel LPG, regulator, dan timbangan.

Praktik pengoplosan ini diketahui sudah berlangsung sejak Agustus 2024. Para pelaku menjual LPG oplosan dengan harga Rp 125.000 hingga Rp 150.000 per tabung 12 kg, jauh di bawah harga resmi yang berkisar Rp 210.000 hingga Rp 215.000.

“Dengan modus ini, mereka bisa meraup keuntungan sekitar Rp 85.000 hingga Rp 118.000 per tabung 12 kg,” tambah Christian.

Para pelaku dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here