Komnasdik 400 Ijazah Siswa Sekolah di Jatim Ditahan Sekolah

Liputanjatim.com – Kasus penahanan ijazah siswa siswi sekolah masih dilakukan pihak penggelola sekolah. Kondisi ini, terjadi karena menunggaknya  sumbangan pendidikan yang dibebankan kepada wali siswa.

Menghadapi kondisi itu, menurut Ketua Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Jawa Timur, Kunjung Wahyudi, minimnya Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan membuat pengelola sekolah tidak berdaya. Disisi lain, belum adanya pemahaman wali sekolah bahwa kegiatan pendukung belajar mengajar juga memerlukan partisipasi wali siswa.
Data Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Jawa Timur ada 400 an kasus penahanan ijazah yang mereka tangani. Hasilnya pihak sekolah memberikan ijazah siswa yang sempat ditahan.

“Ada sekitar 400 an kasus penahanan ijazah sekolah, dan alhamdulillah terselesaikan. Ijazah diberikan ke siswa,” urai Kunjung.

Kunjung menegaskan, bahwa pendidikan menjadi tanggungjawab pemerintah melalui UUD 45 pasal 31 ayat 2 menjelaskan, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dasar (SD dan SMP. “Dan pemerintah wajib membiayai,” tandas Kunjung.

Aktivis pendidikan Jatim ini, mengakui masih ada penarikan untuk bantuan kegiatan operasional sekolah melalui komite sekolah. Hal ini, biasanya berujung masalah. Sebab masyarakat beranggapan pendidikan gratis. Karenanya ditanggung pemerintah.

“Tapi kenyataan dilapangan tidak seperti itu. Bantuan BOS dari pemerintah ke selolah ternyata minim. Sehingga belum mencukupi kebutuhan kegiatan sekolah,” sebut Kunjung.

Lanjut Kunjung, terjadi pengumpulan orang tua siswa untuk membantu penyelenggaraan pendidikan melalui komite sekolah. “Biar pendidikan berjalan dengan baik ada sumbangsih dari orang tua siswa yang sifatnya sukarela. Artinya sekolah tidak boleh memaksakan,” sebut Kunjung.

Tetapi yang terjadi masih ada sekolah menyampaikan dengan menentukan nilai sumbangan. “Itu menjadi permasalahan muncul,” tandasnya.

Kunjung menyoroti, masih adanya ambigu kebijakan di dunia pendidikan. Seperti kebijakan Pemprov Jatim dengan Tistas (pendidikan gratis dan tuntas). Hal ini membuat masyarakat binggung oleh aturan dan kebijakan. “Ini perlu diluruskan untuk duduk bersama mencari solusi dan kembali ke aturan,” tegasnya.

Terpisah Bangun Purnomo Ketua Komnasdik Bojonegoro membenarkan ada ratusan kasus ijazah sekolah yang bisa diselesaikan. Ia mencontohkan penahanan 400 an ijasah diberikan sekolah ke siswa.  Kasus bantuan keringanan biaya sekolah dan gratis uang sekolah ada 2.000 siswa yang diselesaikan Komnasdik Bojonegoro.

“Dalam 3 tahun ini, komnasdik menyelesaikan 400 an ijazah yang sempat ditahan sekolah. Sedangkan ada 2.000 siswa bisa diberikan keringanan hingga gratis biaya sekolah. “Itu sepanjang 3 tahun,” ujar Bangun.

Pada prinsipnya, lanjut Bangun kebutuhan pendidikan butuh pasrtisipasi masyatakat. Karena tidak semuanya bisa dicover BOS. “Bagi yang tidak mampu bisa diperhatikan, bagi yang wali siswa kaya tidak bisa disamakan dengan yang tidak mampu. Prinsip berkeadilan untuk membantu kebutuhan pendidikan,” kata dia.

UU Sisdiknas mengatur bahwa pemerintah dan daerah menjamin wajib belajar tanpa pungutan biaya pada jenjang pendidikan dasar. Jika pemerintah belum bisa memenuhi pembiayaan tersebut, maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi pendidikan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here