Liputanjatim.com – Sejumlah pemuda dari Kecamatan Sumber Wringin, Bondowoso, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Rabu (12/2) sore. Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diduga dilakukan oleh oknum dengan menggunakan identitas mereka tanpa sepengetahuan korban.
Salah satu korban, Saiful Arifin, mengaku terkejut saat pengajuan kredit sepeda motornya ditolak oleh pihak dealer. Setelah dilakukan pengecekan melalui BI Checking, namanya tercatat memiliki pinjaman sebesar Rp 100 juta di salah satu bank plat merah. Padahal, ia tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
“Tentunya saya kaget sekali karena tiba-tiba punya pinjaman di bank hingga Rp 100 juta. Jumlah itu sangat besar bagi saya,” ungkap Saiful.
Dampingi Enam Korban, LBH Anshor Sebut Kerugian Capai Rp 2,4 Miliar
Kuasa hukum para korban dari LBH Anshor, Jayadi, mengungkapkan bahwa sejauh ini terdapat enam orang yang melaporkan kasus tersebut. Namun, total korban yang diduga terlibat mencapai puluhan orang.
“Ada enam orang yang berani melapor, mereka berasal dari dua kelompok dengan masing-masing kelompok berisi 10 orang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar,” kata Jayadi.
Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah dengan meminjam identitas para korban. Para pemuda tersebut dijanjikan bantuan dengan syarat menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Sementara itu, Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai persyaratan utama pencairan KUR dikoordinir oleh seorang terduga pelaku berinisial RAZ.
Pihak Bank Enggan Berkomentar
Hingga saat ini, pihak bank plat merah yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut. Saat awak media mencoba meminta konfirmasi langsung ke kantor perbankan terkait, pihak bank enggan memberikan komentar.
Kasus dugaan penyalahgunaan KUR ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Para korban berharap agar pihak terkait segera mengusut kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi mereka.